KOMPAS.com- Bupati Indramayu dijatuhi sanksi magang selama tiga bulan oleh Kementerian Dalam Negeri (KemendagrI) karena tidak mematuhi aturan kewajiban izin saat bepergian ke luar negeri.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/4/2025), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan bahwa Bupati indramayu tersebut diharuskan magang satu kali dalam seminggu selama tiga bulan di Kemendagri.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya dalam konferensi pers.
Dengan begitu, Bima berharap agar Lucky Hakim dapat mengatur waktu sehingga dapat menjalani sanksi magang dengan baik.
Sebelumnya, diketahui bahwa Lucky Hakim telah berliburan ke Jepang saat Libur Lebaran 2025.
Agenda liburan Bupati Indramayu ini menyalahi aturan pemerintah pusat dalam surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
Larangan ini dikeluarkan dengan tujuan agar pemerintah daerah fokus mengurus beragan hal terkait perayaan Idul Fitri 2025.
Lantas, bagaimana pendapat pengamat terhadap sanksi Lucky Hakim?
Baca juga: Pengamat Sebut Liburan Lucky Hakim ke Luar Negeri Tak Etis, Mengapa?
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan Kemendagri terhadap Lucky Hakim dapat dikatakan sebagai tindakan yang tepat sekaligus sebaliknya.
"Sebenarnya sebagai orang yang mengamati, tindakan ini bisa tepat atau sebaliknya. Tindakan ini bisa tepat karena merupakan pelanggaran legislatif… bukan kriminal," ujar Cecep saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Cecep menejelaskan bahwa Lucky Hakim melakukan pelanggaran struktur legislatif dengan berpergian ke luar negeri.
Karena itu, sanksi yang diberikan dapat bersifat pembinaan seperti program magang yang telah diberikan Kemendagri tersebut.
"Yang kedua, sanksi yang diberikan hanya satu minggu dalam setiap bulan. 1 dikalikan 4 dikalikan 3 adalah 12 hari," kata dia.
"Jadi, Lucky masih bisa melakukan tugasnya sebagai bupati yang tetap menjalani sanksi. Dan tidak menghambat pelayanan publik di Indramayu secara signifikan," tambahnya.
Cecep melanjutkan bahwa program magang tersebut bersifat edukatif sebab dapat meningkatkan pemahaman mengenai pemerintahan, yaitu terkait masalah kewenangan, etika jawaban, dan juga tanggung jawab kepala daerah.