KOMPAS.com - SKCK atau surat keterangan catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi Polri untuk menerangkan apakah seseorang punya catatan kriminal atau tidak.
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat yang membutuhkannya.
SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.
Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK?
Dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (26/3/2025), berikut adalah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pembuatan SKCK:
Baca juga: Menimbang Usulan Kementerian HAM untuk Hapus SKCK, Apa Urgensinya?
Jika Anda ingin mengajukan pembuatan SKCK secara online, maka syarat tambahan yang diperlukan adalah aplikasi POLRI Super App.
Silakan unduh aplikasi POLRI Super App di ponsel Anda kemudian lakukan pendaftaran untuk membuat akun.
Masyarakat yang membuat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Biaya pembuatan SKCK 2025 diatur dalam:
Demikian informasi mengenai syarat pembuatan SKCK dan biayanya.
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Offline dan Online 2025
(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini