Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat SKCK, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Kompas.com - 15/05/2025, 10:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - SKCK atau surat keterangan catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi Polri untuk menerangkan apakah seseorang punya catatan kriminal atau tidak.

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada pemohon/warga masyarakat yang membutuhkannya.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.

Lantas, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK?

Baca juga: Data SKCK Disebut Tak Terintegrasi sehingga Catatan Kriminal Bisa Hilang Saat Pindah Alamat KTP, Apa Kata Polri?


Syarat pembuatan SKCK

Dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (26/3/2025), berikut adalah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pembuatan SKCK:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek), Fotokopi paspor (Mabes Polri dan Polda)
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir (Mabes Polri, Polres, dan Polsek), Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah (Polda)
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK) (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
  5. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
  6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif (Mabes Polri, Polda, dan Polsek)
  7. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat, atau KBS yang aktif (Polres).

Baca juga: Menimbang Usulan Kementerian HAM untuk Hapus SKCK, Apa Urgensinya?

Jika Anda ingin mengajukan pembuatan SKCK secara online, maka syarat tambahan yang diperlukan adalah aplikasi POLRI Super App.

Silakan unduh aplikasi POLRI Super App di ponsel Anda kemudian lakukan pendaftaran untuk membuat akun.

Biaya bikin SKCK

Biaya pembuatan SKCK.Freepik Biaya pembuatan SKCK.

Masyarakat yang membuat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Biaya pembuatan SKCK 2025 diatur dalam:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian informasi mengenai syarat pembuatan SKCK dan biayanya.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Offline dan Online 2025

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau