Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Ungkap Alasan Rencana Pungutan Pajak Toko Online

Kompas.com - 26/06/2025, 15:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap alasan di balik rencana pungutan pajak sebesar 0,5 persen kepada toko online di e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, BliBli, hingga Bukalapak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, pajak e commerce merupakan pungutan PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pungutan pada dasarnya mengatur pergeseran atau shifting yang sebelumnya pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh e-commerce sebagai pihak yang ditunjuk.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Rosmauli dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Apakah NPWP Otomatis Non-aktif jika Tidak Lapor SPT? Ini Jawaban DJP

“Karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” tambahnya.

Rosmauli menambahkan, pemberlakuan pajak e commerce dimaksudkan untuk memberi kemudahan administrasi.

Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak yang baru.

Di sisi lain, pajak e commerce bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi yang tersembunyi atau shadow economy, khususnya pedagang daring yang kurang memahami atau enggan menghadapi proses administrasi perpajakan yang dianggap rumit.

Baca juga: Tidak Lapor SPT Membuat NPWP Otomatis Non-aktif? Berikut Jawaban DJP

UMKM tidak dikenakan pajak e-commerce

Rosmauli menjelaskan, rencana pajak e commerce menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Ia menegaskan bahwa DJP tidak memberlakukan pungutan pajak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” jelas Rosmauli.

Baca juga: Kapan NPWP Bisa Dinonaktifkan jika Sudah Tidak Bekerja? Ini Penjelasan DJP

Sampai mana pembahasan rencana pajak e-commerce?

Wijayanto menambahkan, rencana mengenakan pajak ecommerce masih dalam tahap finalisasi.

Rosmauli menjamin bahwa proses penyusunan kebijakan tersebut sudah melalui proses meaningful participation.

Artinya, kajian dan pembahasan sudah dilakukan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri niaga elektronik dan kementerian/lembaga terkait.

Halaman:


Terkini Lainnya
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau