KOMPAS.com - Meski proses administrasi kependudukan kini semakin mudah, beberapa layanan tetap memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Surat pengantar RT/RW adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW sebagai tanda bahwa pembawa surat telah terdaftar sebagai warga di wilayah setempat.
Surat Pengantar RT/RW kemudian menjadi persyaratan wajib untuk mengurus beberapa administrasi publik di kelurahan.
Lalu, apa saja dokumen yang masih memerlukan surat pengantar RT/RW?
Baca juga: Remaja di Kalteng Telanjur Diberi Nama C, Haruskah Diubah? Ini Jawaban Dukcapil
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan bahwa saat ini ada dua jenis dokumen yang masih membutuhkan surat pengantar RT/RW.
"Pengantar RT hanya dibutuhkan untuk pembuatan NIK pertama kali, selain itu tidak perlu," ujar Denny saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/7/2025).
Dokumen yang dimaksud adalah:
Menurut Denny, surat pengantar RT/RW untuk surat domisili diperlukan guna memastikan keberadaan warga, terutama bagi penduduk nonpermanen.
“Surat domisili itu kan untuk penduduk yang tinggal tetap atau sementara. Keduanya tetap perlu pengantar dari RT,” jelasnya.
Sementara itu, Denny juga menyinggung soal perubahan prosedur untuk dokumen kematian. Jika sebelumnya warga yang meninggal di rumah perlu membawa surat pengantar RT/RW, kini tidak lagi.
“Sekarang untuk surat kematian cukup menggunakan Pengantar Model Satu (PM1) dari kelurahan,” kata dia.
PM1 sendiri merupakan surat pengantar resmi dari kelurahan yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengantar perkawinan, pensiun, dan lainnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa semakin mudah dalam mengakses layanan kependudukan, tanpa harus melalui proses birokrasi yang berbelit.
Baca juga: Viral Remaja Bernama C, Dukcapil Jelaskan Alasan Nama Anak Diatur Pemerintah
Sementara itu, pemerintah juga mengatur ada beberapa dokumen kependudukan yang tidak memerlukan surat pengantar RT/RW maupun ke kelurahan.
Beberapa dokumen itu, antara lain: