Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti? Ini Kata Dukcapil

Kompas.com - 17/07/2025, 09:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Dokumen resmi ini memuat berbagai informasi penting mengenai pemiliknya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan digital.

Diketahui, tanda tangan merupakan salah satu elemen penting yang berlaku seumur hidup dan digunakan untuk berbagai layanan administrasi publik di Indonesia.

Namun, apabila terdapat kesalahan, seperti bentuk tanda tangan yang tidak wajar atau sulit dikenali, apakah tanda tangan pada KTP-el masih dapat diganti?

Baca juga: Ramai Saran Kasih Watermark KTP Saat Lamar Kerja, Bolehkah?


Bisakah mengganti tanda tangan di KTP?

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid, mengatakan penduduk diperbolehkan untuk mengganti tanda tangan mereka di KTP.

Pasalnya, tanda tangan termasuk salah satu elemen data dinamis yang terdapat di KTP-el.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.

"Tanda tangan termasuk salah satu elemen data dinamis yang terdapat di KTP-el dan bisa dilakukan perubahan jika diperlukan," kata Farid kepada Kompas.com, Kamis (10/7/2025).

Ia menyampaikan bahwa tidak ada syarat apa pun untuk melakukan perubahan tanda tangan pada KTP.

Penduduk cukup datang ke Dinas Dukcapil domisili dan melapor ke petugas pelayanan.

Baca juga: Pemerintah Coret 1,9 Juta Penerima Bansos Juli 2025, Cek Status NIK KTP Anda

Namun, sebelum melakukan perubahan tanda tangan, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul setelah penduduk mengganti tanda tangan pada KTP-el miliknya.

Sebab, kata Farid, akan ada perbedaan tanda tangan di dokumen lainnya seperti pada buku tabungan dan ijazah.

"Konsekuensinya penduduk tersebut harus merubah juga tanda tangan di buku tabungan dan dokumen lainnya, mengikuti tanda tangan yang tertera di KTP-el," jelasnya.

Sementara itu, Dukcapil tidak akan mengatur secara spesifik bentuk atau gaya tanda tangan yang benar dan baik.

Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yakni tanda tangan harus konsisten di seluruh dokumen resmi milik penduduk.

Farid menyampaikan, hal ini diperlukan untuk menghindari masalah dalam layanan publik.

Dengan kata lain, meski bentuk tanda tangan bebas, penggunaannya harus seragam agar tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

Baca juga: Ramai Saran Kasih Watermark KTP Saat Lamar Kerja, Bolehkah?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau