KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Dokumen resmi ini memuat berbagai informasi penting mengenai pemiliknya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan digital.
Diketahui, tanda tangan merupakan salah satu elemen penting yang berlaku seumur hidup dan digunakan untuk berbagai layanan administrasi publik di Indonesia.
Namun, apabila terdapat kesalahan, seperti bentuk tanda tangan yang tidak wajar atau sulit dikenali, apakah tanda tangan pada KTP-el masih dapat diganti?
Baca juga: Ramai Saran Kasih Watermark KTP Saat Lamar Kerja, Bolehkah?
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid, mengatakan penduduk diperbolehkan untuk mengganti tanda tangan mereka di KTP.
Pasalnya, tanda tangan termasuk salah satu elemen data dinamis yang terdapat di KTP-el.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.
"Tanda tangan termasuk salah satu elemen data dinamis yang terdapat di KTP-el dan bisa dilakukan perubahan jika diperlukan," kata Farid kepada Kompas.com, Kamis (10/7/2025).
Ia menyampaikan bahwa tidak ada syarat apa pun untuk melakukan perubahan tanda tangan pada KTP.
Penduduk cukup datang ke Dinas Dukcapil domisili dan melapor ke petugas pelayanan.
Baca juga: Pemerintah Coret 1,9 Juta Penerima Bansos Juli 2025, Cek Status NIK KTP Anda
Namun, sebelum melakukan perubahan tanda tangan, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul setelah penduduk mengganti tanda tangan pada KTP-el miliknya.
Sebab, kata Farid, akan ada perbedaan tanda tangan di dokumen lainnya seperti pada buku tabungan dan ijazah.
"Konsekuensinya penduduk tersebut harus merubah juga tanda tangan di buku tabungan dan dokumen lainnya, mengikuti tanda tangan yang tertera di KTP-el," jelasnya.
Sementara itu, Dukcapil tidak akan mengatur secara spesifik bentuk atau gaya tanda tangan yang benar dan baik.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yakni tanda tangan harus konsisten di seluruh dokumen resmi milik penduduk.
Farid menyampaikan, hal ini diperlukan untuk menghindari masalah dalam layanan publik.
Dengan kata lain, meski bentuk tanda tangan bebas, penggunaannya harus seragam agar tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Baca juga: Ramai Saran Kasih Watermark KTP Saat Lamar Kerja, Bolehkah?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini