Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Gacoan, Apa Sanksi Pelaku Bisnis yang Tak Bayar Royalti Musik?

Kompas.com - 30/07/2025, 08:45 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan pentingnya mematuhi aturan royalti musik, baik bagi usaha besar maupun UMKM.

Baru-baru ini, pelaku usaha yakni Mie Gacoan tengah menjadi sorotan karena tersandung kasus royalti musik. 

Belajar dari kasus tersebut, pelaku bisnis perlu memperhatikan aturan-aturan terkait pemutaran musik di tempat usaha. 

Baca juga: Badai Ingatkan Perjuangan Musisi usai Transfer Royalti Bertebaran

Pasalnya, jika mengabaikan kewajiban ini bisa berujung pada sanksi hukum dan merugikan reputasi bisnis. 

Lantas, bagaimana peraturan pemutaran musik di tempat usaha dan apa sanksinya jika melanggar?

Apa dasar peraturan pelaku usaha wajib membayar royalti musik?

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, pelaku usaha wajib membayar royalti kepada pemegang hak cipta. 

Hal ini mencakup pemutaran musik di ruang publik, seperti restoran, kafe, dan hotel. 

Meskipun banyak pelaku usaha yang mengandalkan layanan streaming seperti Spotify dan YouTube Premium, langganan ini tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menjelaskan, layanan streaming pribadi hanya berlaku untuk penggunaan personal dan bukan komersial. 

"Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/7/2025). 

Baca juga: Profil Ari Bias yang Menangi Gugatan Royalti terhadap Agnez Mo

Mengapa pelaku usaha haurs membayar royalti musik?

Menurut Agung, pelaku usaha harus membayar royalti untuk mendukung ekosistem musik lokal agar terus berkembang. 

Agung menambahkan, jika pelaku usaha memilih menghindari royalti, itu akan melemahkan industri musik lokal.

Tindakan lalai membayar royalti ini sama saja dengan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta lagu. 

"Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta. Musik adalah bagian dari identitas budaya," kata Agung.

Menurutnya, jika pelaku usaha tidak mau memberikan apresiasi pada pencipta lagu maka juga akan menciptakan iklim kreatif yang kurang apresiatif. 

Baca juga: 5 Tempat yang Wajib Bayar Royalti Musik dan Besaran Tarifnya

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau