KOMPAS.com - Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan pentingnya mematuhi aturan royalti musik, baik bagi usaha besar maupun UMKM.
Baru-baru ini, pelaku usaha yakni Mie Gacoan tengah menjadi sorotan karena tersandung kasus royalti musik.
Belajar dari kasus tersebut, pelaku bisnis perlu memperhatikan aturan-aturan terkait pemutaran musik di tempat usaha.
Baca juga: Badai Ingatkan Perjuangan Musisi usai Transfer Royalti Bertebaran
Pasalnya, jika mengabaikan kewajiban ini bisa berujung pada sanksi hukum dan merugikan reputasi bisnis.
Lantas, bagaimana peraturan pemutaran musik di tempat usaha dan apa sanksinya jika melanggar?
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, pelaku usaha wajib membayar royalti kepada pemegang hak cipta.
Hal ini mencakup pemutaran musik di ruang publik, seperti restoran, kafe, dan hotel.
Meskipun banyak pelaku usaha yang mengandalkan layanan streaming seperti Spotify dan YouTube Premium, langganan ini tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menjelaskan, layanan streaming pribadi hanya berlaku untuk penggunaan personal dan bukan komersial.
"Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Profil Ari Bias yang Menangi Gugatan Royalti terhadap Agnez Mo
Menurut Agung, pelaku usaha harus membayar royalti untuk mendukung ekosistem musik lokal agar terus berkembang.
Agung menambahkan, jika pelaku usaha memilih menghindari royalti, itu akan melemahkan industri musik lokal.
Tindakan lalai membayar royalti ini sama saja dengan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta lagu.
"Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta. Musik adalah bagian dari identitas budaya," kata Agung.
Menurutnya, jika pelaku usaha tidak mau memberikan apresiasi pada pencipta lagu maka juga akan menciptakan iklim kreatif yang kurang apresiatif.
Baca juga: 5 Tempat yang Wajib Bayar Royalti Musik dan Besaran Tarifnya