KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, kembali menjadi sorotan publik.
Sosok sentral dalam kasus ini adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai relawan garis keras Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Setelah sempat mengendap selama bertahun-tahun, kabar terbaru menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi vonis pidana terhadap Silfester.
Ia sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung atas tuduhan menyebarkan fitnah melalui orasi publik.
Putusan hukum tersebut telah berkekuatan tetap (inkrah) sejak beberapa tahun lalu.
Kini, perhatian publik kembali tertuju pada jalannya proses eksekusi.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla:
Baca juga: Silfester Matutina Fitnah JK dan Belum Dipenjara, Bagaimana Awal Masalahnya?
Berikut ini sejumlah fakta yang perlu diketahui terkait kasus Silfester Matutina fitnah Jusuf Kalla:
Baca juga: Kronologi Kisruh Perebutan Kursi Ketum PMI, Kubu Jusuf Kalla Vs Agung Laksono
Kasus hukum yang menjerat Silfester Matutina berawal pada tahun 2017, saat dirinya dilaporkan ke pihak berwajib oleh kuasa hukum Jusuf Kalla yang tergabung dalam kelompok Advokat Peduli Kebangsaan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Peristiwa bermula ketika Silfester menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada 15 Mei 2017.
Dalam orasinya, ia menuding bahwa kemiskinan di tengah masyarakat disebabkan oleh praktik korupsi yang dilakukan oleh keluarga Jusuf Kalla.
Tak hanya itu, ia juga menuding mantan wakil presiden tersebut memainkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
"Silfester menuduh Pak JK menggunakan isu agama untuk memenangkan Anies-Sandi. Ini merupakan fitnah yang sangat serius," tegas M. Ihsan, perwakilan Advokat Peduli Kebangsaan, dalam pernyataannya kepada media pada 29 Mei 2017, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Besaran Utang Pemerintah kepada Jusuf Hamka yang Tak Kunjung Dibayar
Silfester Matutina membantah telah memfitnah Jusuf Kalla dalam orasinya yang menjadi dasar pelaporan hukum.