KOMPAS.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menjadi peserta upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta pada 17 Agustus 2025.
Sebanyak 8.000 tamu undangan akan berkesempatan untuk menghadiri upacara tersebut.
Dikutip dari laman resmi Kemensetneg, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan, dari total tamu undangan, 80 persen di antaranya adalah masyarakat umum.
Untuk menjadi peserta upacara 17 Agustus 2025, masyarakat wajib mendaftarkan diri melalui pandang.istanapresiden.go.id. Sayangnya, pendaftaran ini sudah ditutup.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos akan mendapat email untuk mengambil undangan fisik upacara HUT ke-80 di Istana Merdeka.
Lantas, apa pakaian yang dikenakan saat mengikuti upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka?
Baca juga: Sambut HUT ke-80 RI, Pemerintah Beri 3 Kado untuk Guru di Indonesia
Dilansir dari laman Pandang Istana Presiden, tamu undangan yang datang ke upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara wajib mengenakan pakaian sopan.
Namun, peserta diutamakan memakai pakaian nasional atau pakaian adat.
Selama ini, ketentuan pakaian upacara 17 Agustus di Istana Merdeka telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Mengacu aturan tersebut, berikut ini jenis pakaian yang boleh digunakan saat menghadiri acara kenegaraan, seperti upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025:
Laki-laki
Perempuan
Baca juga: Ragam Acara HUT ke-80 RI oleh Pemerintah, Ada Kuliner Gratis hingga Diskon Transportasi
Bagi anggota TNI, Polri, atau pegawai instansi tertentu dapat mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan lembaga masing-masing.
Pejabat negara atau tokoh masyarakat bisa juga memakai pakaian kebesaran yang khusus digunakan dalam acara resmi, kenegaraan, atau adat.
Tamu undangan di upacara 17 Agustus 2025 juga bisa mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah.