KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Wakil Dirut Sritex pada 2012-2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 IKL (Iwan Kurniawan Lukminto)” ujar Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).
Lalu, apa peran Iwan dalam kasus dugaan korupsi Sritex?
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Korupsi PT Sritex: 11 Orang Jadi Tersangka, Seret Bos BJB dan Bank Jateng
Nurcahyo menjelaskan, Iwan ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019.
Menurut Kejagung, penandatanganan surat sudah dikondisikan supaya kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng.
Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020.
Tersangka menyadari bahwa peruntukan akta tersebut tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang sudah ditandatangani.
Selain itu, Iwan turut menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.
Nurcahyo menjelaskan, kasus dugaan korupsi Sritex menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.088.650.808.028,00.
Kini, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tanggapan Jokowi hingga Dedi Mulyadi soal Kasus Korupsi Sritex
Sebelum Iwan ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung sudah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Sritex.
Salah satunya adalah Dicky Syahbandinata pelaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
Kejagung juga menyeret Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020 dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.
Tersangka lainnya adalah Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023 dan Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Sritex, Iwan Lukminto Diduga Salah Gunakan Kredit Bank
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini