KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sengaja menaruh banyak wakil menteri (wamen) sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN).
Dasco menjelaskan, penempatan para wamen di perusahaan pelat merah dimaksudkan sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Setelah ditunjuk menjadi wamen BUMN, para wamen bertugas untuk mengawasi perusahaan sebagai perwakilan pemerintah.
Dasco menambahkan, para wamen yang menjabat sebagai komisaris BUMN tidak mendapat tantiem atau bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
“Justru memang wamen-wamen itu ditaruh oleh Presiden untuk perpanjangan tangan pemerintah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Dari Jubir Anies Jadi Komisaris Jakpro, Siapa Sahrin Hamid?
Dasco menambahkan, penghapusan tantiem bagi komisaris oleh Prabowo bertujuan untuk membuat BUMN lebih hemat.
Total penghematan diperkirakan bisa mencapai Rp 17-18 triliun. Kebijakan ini disebut telah berjalan sejak sekitar 1,5 bulan lalu.
“Pengurangan jumlah komisaris, itu lebih dari separuh komisaris di satu BUMN jumlahnya dikurangi,” ujar Dasco dikutip dari Antara, Jumat (15/8/2025).
“Lalu ,yang kedua memang tantiemnya ditiadakan,” lanjutnya.
Dalam pidatonya mengenai keuangan negara, Prabowo sempat menyinggung soal tantiem sebagai bentuk akal-akalan.
Ia mengaku heran karena ada komisaris BUMN yang bisa menerima tantiem hingga Rp 40 miliar per tahun padahal hanya menghadiri rapat satu kali setiap bulan.
“Saya telah perintahkan Danantara, Danantara tidak perlu tantiem kalau rugi," kata Prabowo dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
"Kalau untung pun harus untung betul, bukan akal-akalan,” tambahnya.
Sebelum Dasco memberi penjelasan, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menegaskan bahwa wamen dilarang rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris.
Hal tersebut ditegaskan dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi atau judicial review terkait Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008.