Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dina Liliyana, S.H., M.H
Legal research

Praktisi hukum, pendampingan hukum non-litigasi, dan legal research

Nikita Mirzani dan Marwah Profesi Advokat

Kompas.com - 17/08/2025, 16:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA hari terakhir, jagat hukum Indonesia diramaikan perseteruan sengit antaradvokat di media sosial, yang dipicu kasus hukum artis ternama: Nikita Mirzani.

Alih-alih memperdebatkan substansi hukum di ruang sidang, advokat terjebak dalam serangan personal yang meriuhkan gelanggang publik.

Publik pun terpecah: sebagian mendukung, sebagian lagi mencibir, sementara inti perkara hukum tenggelam dalam sorotan kontroversi.

Pusaran kasus dan etika profesi advokat

Di ruang sidang, benturan argumen adalah bagian dari sistem adversarial yang wajar. Namun, ketika perseteruan ini menyebar ke arena publik seperti media sosial, dampaknya tidak hanya merusak reputasi pribadi, tapi juga citra profesi advokat secara keseluruhan.

Advokat yang berada di dalam episentrum kasus seharusnya fokus pada pembuktian hukum, alih-alih penggiringan opini untuk menjatuhkan lawan.

Ketika serangan lebih menyasar karakter daripada argumen hukum, proses peradilan berpotensi kehilangan esensinya, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum berpotensi menurun.

Baca juga: Dunia Influencer Indonesia: Citra Ditebus dengan Uang

Advokat di Indonesia diikat oleh sumpah jabatan yang ketat. Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan kewajiban untuk berperilaku jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum serta keadilan.

Pasal 6 undang-undang yang sama melarang advokat menunjukkan sikap tidak patut terhadap rekan seprofesi atau tidak hormat terhadap hukum dan pengadilan.

Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) pun memperkuat hal ini dengan mewajibkan hubungan saling menghormati antaradvokat dan melarang pernyataan yang merendahkan martabat profesi.

Prinsip serupa diakui secara internasional. “UN Basic Principles on the Role of Lawyers (1990)” menekankan bahwa advokat harus menjaga integritas, kehormatan, dan saling menghormati untuk mempertahankan kepercayaan publik pada sistem peradilan.

Sebab itu, banyak asosiasi advokat global memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terlibat dalam perseteruan publik yang tidak relevan dengan perkara.

Di Indonesia, advokat memang dilindungi secara hukum. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana saat menjalankan tugas dengan itikad baik untuk pembelaan klien, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Imunitas ini penting agar advokat dapat berargumen bebas tanpa ancaman kriminalisasi.

Namun, perlindungan ini bukanlah kekebalan mutlak. Imunitas hanya berlaku selama advokat tetap dalam koridor pembelaan hukum dan itikad baik.

Jika perseteruan melibatkan fitnah, serangan pribadi, atau penggunaan media untuk kepentingan ego, maka konsekuensi etik dan hukum tetap bisa diterapkan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau