KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan potongan harga atau diskon tiket perjalanan kereta api.
Program ini menyasar sejumlah kelompok penumpang dengan kriteria tertentu sesuai kebijakan yang diterapkan KAI.
Diskon diberikan supaya perjalanan menggunakan kereta menjadi terjangkau dan nyaman.
Cara ini sekaligus menjadi upaya KAI untuk mendorong minat masyarakat menggunakan transportasi publik.
Lantas, siapa saja kelompok penumpang yang berhak menikmati diskon tiket kereta dari KAI?
Baca juga: AC Gerbong Mati Selama 2 Jam, Penumpang Ini Dapat Kompensasi Rp 350.000 dari KAI
Dalam keterangan resmi KAI yang diterima Kompas.com, Jumat (31/5/2024), berikut kelompok penumpang yang masuk kelompok penerima diskon tiket:
KAI memberikan diskon sebesar 50 persen untuk kereta komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku pada hari Selasa hingga Kamis.
Diskon tersebut tidak berlaku pada hari besar atau libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
KAI juga memberikan diskon sebesar 30 persen untuk kereta komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku pada hari Jumat sampai Senin dan hari besar atau hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
Baca juga: KAI Siapkan KA Tambahan untuk Liburan 17 Agustus 2025, Ini Daftarnya
Kelompok penumpang lain yang mendapat diskon tiket kereta dari KAI adalah wartawan.
KAI memberikan diskon sebesar 20 persen untuk kereta komersial kelas ekonomi dan bisnis.
Syarat mendapatkan diskon tersebut adalah menunjukan kartu pers dan surat tugas peliputan.
KAI juga memberikan perhatian kepada penumpang disabilitas dengan menyediakan diskon sebesar 20 persen.
Potongan harga yang diberikan sebesar 20 persen untuk tiket kereta kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
Baca juga: Tiket Kereta KAI Diskon 20 Persen Sambut HUT RI Mulai Dijual Hari Ini, Begini Cara Dapatnya
Diskon sebesar 20 persen untuk kereta komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif untuk penumpang lansia.