KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengubah status Badan Penyelenggara Ibada Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan umrah.
Nomenklatur ini sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan tambahan kementerian ini diatur dalam Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah (RUU Haji).
"Saat ini, penyusunan Perpres sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)," kata dia di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).
Dengan adanya kementerian ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapuskan.
Lantas, apakah mengganti BP Haji menjadi kementerian memang diperlukan?
Baca juga: BPKH Sambut Perubahan BP Haji Jadi Kementerian: Pelayanan Harus Meningkat
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sudah lama dibahas pemerintah.
"Kalau dari sisi urgensinya sebenarnya itu sudah lama diwacanakan untuk menjadi kementerian terpisah dari Kementerian Agama," kata dia, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (25/8/2025).
Trubus menyampaikan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini diperlukan untuk mengatasi permasalahan pelaksanaan haji dan umrah yang tak kunjung terselesaikan.
Menurutnya, pelayanan haji dan umrah memerlukan satu prosedur teknis yang sifatnya mengikuti perkembangan Arab Saudi sebagai penyelenggara haji.
Baca juga: ASN Kemenag Akan Pindah ke Kementerian Haji dan Umrah Via Screening
"Di sana kan aturannya juga berubah-ubah. Jadi kalau tidak ditangani oleh satu kementerian yang khusus, maka pelayanannya tidak optimal," jelas dia.
Penggantian BP Haji menjadi kementerian juga diperlukan untuk mengurai masalah antrean keberangkatan haji di Indonesia yang sangat panjang.
"Kalau bentuknya masih badan pengelola, saya kira masih belum bisa efektif. Tapi kalau sudah berbentuk kementerian, jauh lebih efektif untuk melakukan lobi dan koordinasi dengan kementerian lainnya," terangnya.
Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, pelaksanaan dan pengelolaan haji diharapkan dapat dilakukan secara transparan.
"Kalau bentuknya kementerian itu berarti sudah menyangkut tidak hanya policy, tetapi juga teknis," ujarnya.
Baca juga: Soal Kementerian Haji, Menkum Sebut untuk Perkuat Sistem Penyelenggaraan Haji