KOMPAS.com - Topik pindah ke luar negeri atau kabur saja dulu kembali marak dalam beberapa hari terakhir.
Di luar itu, sejumlah orang sudah ada yang memutuskan pergi ke luar negeri, baik untuk bekerja, melanjutkan pendidikan, alasan keluarga, dan lainnya.
Proses pindah alamat luar negeri tidak hanya menyangkut administrasi kependudukan, tetapi juga menyangkut kelengkapan dokumen resmi yang perlu dipersiapkan sejak jauh hari sebelumnya.
Namun, sebagian orang masih bingung mengenai prosedur dan alur yang harus dilalui ketika ingin mengurus pindah alamat luar negeri.
Oleh karena itu, penting memahami langkah-langkah yang benar dan persyaratan yang berlaku agar proses perpindahan alamat luar negeri dapat berjalan lancar sesuai ketentuan tahun 2025.
Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025, Tak Bisa Sembarangan ke Dukcapil
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah mengatur ketentuan pindah alamat ke luar negeri melalui Surat Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi jika ingin berpindah alamat ke luar negeri, yakni:
Baca juga: 3 Gelar yang Boleh Ditambahkan di KTP dan KK, Jangan Sampai Salah
Setelah dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara pindah alamat ke luar negeri 2025:
Untuk diketahui, pemohon yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Itulah syarat dan cara pindah alamat KK dan KTP ke luar negeri 2025 sesuai aturan Ditjen Dukcapil.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF, Bisa Pakai WA dan Email
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini