CIREBON, KOMPAS.com – Aksi brutal kelompok geng motor yang merusak gerobak dan rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, viral di media sosial. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap sembilan pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam dan bom molotov.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Para pelaku diketahui berasal dari kelompok yang menamakan diri Plumbon Gangster.
"Tim langsung bergerak cepat menangkap kelompok tersebut. Ini sudah pengrusakan dan meresahkan warga. Sembilan pemuda sudah diamankan," kata Sumarni dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/6/2025).
Baca juga: Geng Motor Perusak Rumah di Cirebon Dikenakan Pasal Pidana agar Jera
Sumarni menjelaskan, aksi berawal dari kesalahan sasaran. Geng motor tersebut mengejar seorang pria yang dikira lawan mereka. Pria tersebut, yang berusia lebih dari 40 tahun, saat itu sedang menuju pasar bersama istrinya dan berhasil menyelamatkan diri.
Karena gagal mengejar target, beberapa anggota geng motor merusak gerobak dan rumah warga. Aksi perusakan ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Akibatnya, kaca rumah dan gerobak milik warga mengalami kerusakan.
"Ini tindakan pidana serius. Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja," tegas Sumarni.
Penangkapan dilakukan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, tempat para pelaku biasa berkumpul. Polisi menemukan dua celurit, satu corbek, dan senjata tajam jenis martin yang dikenal berbahaya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi yang Sigap Tangani Geng Motor di Cirebon
Para pelaku yang ditangkap antara lain:
* YSW (16): pembuat dan pelempar bom molotov
* AM (22): pelempar molotov dan batu
* IS (18): pelempar batu ke rumah warga
* MRF (18), BK (16), dan W (16): pemilik senjata tajam
* YAA (19), MS (17), dan TR (20): pelaku pengejaran dan joki
Mayoritas pelaku masih berusia di bawah 20 tahun. Polisi telah mengidentifikasi peran masing-masing dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.
Sumarni menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi pencegahan aksi geng motor. Edukasi juga diberikan ke sekolah-sekolah untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam aksi kekerasan.
Baca juga: Terungkap, Gerombolan Remaja yang Serang Warga Tanah Sereal Bogor Ternyata Geng Motor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.