Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Tindak Penjualan Suplemen Blackmores Super Magnesium+ yang Tak Berizin di Indonesia

Kompas.com - 24/07/2025, 09:00 WIB
Ria Apriani Kusumastuti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menurunkan tautan penjualan suplemen Blackmores Super Magnesium+ yang diketahui tidak memiliki izin edar di Indonesia.

“*Kami telah berkoordinasi untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list) atau pemblokiran terhadap produk dimaksud,” tulis BPOM dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/7/2025).

Langkah ini dilakukan menyusul pemberitaan mengenai dugaan efek samping serius dari produk suplemen tersebut, yang mengandung vitamin B6 dan beredar melalui platform daring.

Baca juga: Diduga Picu Keracunan karena Kandungan Vitamin B6 Berlebih, Produk Blackmores Digugat di Australia

Tidak terdaftar di BPOM, hanya beredar di Australia

BPOM menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran terhadap data registrasi, serta koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition selaku distributor resmi Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Suplemen tersebut diketahui hanya dipasarkan secara resmi di Australia.

Saat ini, BPOM tengah berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait keamanan produk tersebut.

Baca juga: BPOM Pastikan Produk Blackmores yang Diduga Picu Keracunan di Australia Tak Terdaftar di Indonesia

Ancaman sanksi bagi pelaku usaha

BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan suplemen kesehatan tanpa izin edar resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Peran Vitamin B untuk Menurunkan Risiko Neuropati Diabetik Perifer

Pengawasan ketat dan imbauan untuk konsumen

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan baik premarket maupun postmarket terhadap produk suplemen kesehatan yang beredar di pasar domestik.

Pengawasan ini bertujuan memastikan produk memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat, serta tidak mengandung bahan yang berbahaya atau dilarang.

Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum mengonsumsi produk suplemen.

“Masyarakat diminta segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id,” tulis BPOM.

Laporan juga bisa disampaikan ke kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat jika masyarakat menemukan produk suplemen yang tidak memenuhi ketentuan atau terindikasi mengandung zat berbahaya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau