Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Picu Keracunan karena Kandungan Vitamin B6 Berlebih, Produk Blackmores Digugat di Australia

Kompas.com - 22/07/2025, 13:29 WIB
Ria Apriani Kusumastuti

Penulis

KOMPAS.com – Perusahaan suplemen asal Australia, Blackmores, tengah menghadapi gugatan class action atas dugaan kandungan vitamin B6 dalam produknya yang melebihi batas aman dan memicu gejala keracunan.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan bahwa produk yang dimaksud tidak terdaftar di Indonesia.

Gugatan tersebut diajukan oleh Dominic Noonan-O’Keeffe yang mengklaim mengalami gejala serius setelah mengonsumsi suplemen Blackmores sejak Mei 2023.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Diduga Picu Keracunan, BGN Lakukan Investigasi

Dalam keterangannya, pria tersebut menyebut mengalami kelelahan, sakit kepala, kejang otot, jantung berdebar, serta hilangnya sensasi saraf, dan belakangan didiagnosis menderita neuropati akibat kelebihan vitamin B6.

Menurut firma hukum Polaris Lawyers, kandungan vitamin B6 dalam produk Blackmores Magnesium+ yang dikonsumsi Noonan-O’Keeffe mencapai 29 kali lipat dari asupan harian yang direkomendasikan.

Meski telah berhenti mengonsumsi produk tersebut sejak awal 2024, ia mengaku masih merasakan nyeri saraf setiap hari.

Polaris Lawyers kini tengah menginvestigasi kemungkinan gugatan kelompok terhadap Blackmores.

Pendiri sekaligus Principal Polaris Lawyers, Nick Mann, menilai fenomena ini tak hanya menimpa satu orang.

“Kami mengetahui laporan bahwa kadar vitamin B6 yang berlebihan dalam suplemen tanpa resep telah menyebabkan cedera jangka panjang pada ratusan warga Australia,” ujarnya, dikutip dari The Australian.

Baca juga: Tragedi Miller Gardner: Keracunan Karbon Monoksida dan Cara Menghindarinya


Respons Blackmores dan TGA

Dalam pernyataan resminya, Blackmores mengklaim seluruh produk mereka telah dikembangkan sesuai ketentuan regulator setempat, Therapeutic Goods Administration (TGA).

“Ini termasuk kepatuhan terhadap batas dosis harian maksimum dan pencantuman peringatan sesuai ketentuan,” ujar juru bicara Blackmores.

Adapun TGA dalam laporan keputusan sementaranya bulan Juni lalu menyebut belum ada konsensus pasti soal batas aman vitamin B6 untuk mencegah neuropati perifer.

Namun, lembaga tersebut mengusulkan agar produk dengan dosis di atas 50 miligram per hari dikategorikan sebagai obat yang hanya boleh diberikan oleh apoteker.

Baca juga: 40 Siswa Keracunan, Ayam dalam Menu MBG Diduga Tidak Matang

Penjelasan BPOM Indonesia

Menanggapi kabar tersebut, BPOM RI menegaskan bahwa dua produk Blackmores yang ramai diperbincangkan di Australia, yakni Blackmores Super Magnesium+ dan Blackmores Ashwagandha+, tidak memiliki izin edar di Indonesia.

“Kalau dari data BPOM memang produk yang di Australia itu tidak terdaftar di kita (Indonesia), bisa cek di Cek BPOM atau BPOM Mobile,” dalam keterangan yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, Selasa (22/7/2025).

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas suplemen melalui kanal resmi BPOM guna memastikan keamanan dan legalitas produk yang dikonsumsi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau