Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Ungkap Kandungan Berbahaya dalam 34 Produk Kosmetik, Termasuk Merkuri dan Timbal

Kompas.com - 01/08/2025, 11:59 WIB
Ria Apriani Kusumastuti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM pada periode April hingga Juni 2025.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Peredaran Kosmetik Ilegal Tembus Rp 31,7 Miliar, BPOM Temukan Banyak Pelanggaran

Kandungan berbahaya dan risiko kesehatan

BPOM menemukan berbagai bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, serta steroid pada produk-produk kosmetik tersebut.

Kandungan ini berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ tubuh.

  • Merkuri: dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, sakit kepala, muntah, hingga kerusakan ginjal
  • Asam retinoat: dapat menimbulkan kulit kering, sensasi terbakar, dan risiko gangguan janin pada ibu hamil
  • Hidrokuinon: berisiko menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea, dan ochronosis
  • Timbal: dapat merusak sistem saraf dan organ dalam
  • Kuning metanil: bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan kerusakan hati dan otak

Baca juga: BPOM Siapkan Peraturan Baru untuk Pengawasan Review Produk Pangan dan Kosmetik

Mayoritas diproduksi berdasarkan kontrak

Dari 34 produk kosmetik yang ditarik, sebagian besar atau 28 item diproduksi dengan sistem kontrak produksi.

Selain itu, terdapat dua produk lokal dan empat produk impor yang juga terbukti mengandung bahan berbahaya.

Taruna menjelaskan bahwa produk-produk tersebut sudah dilarang beredar dan seluruh kegiatan produksi serta distribusinya dihentikan sementara untuk mencegah risiko lebih lanjut terhadap konsumen.

Baca juga: Dua Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal Terungkap, BPOM Tegaskan Penindakan Serius

Daftar kosmetik yang ditarik BPOM

Beberapa produk kosmetik yang izinnya dicabut oleh BPOM antara lain:

  • AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
  • ASTRID GLOW’S Body Serum Booster
  • BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
  • CHARISMALUX Acne Treatment
  • EMGLOW Night Cream X2T Acne
  • HRA COSMETIC Facial Wash dan Toner
  • MILA GLOW Night Cream
  • NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
  • RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
  • SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
  • WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
  • dan lainnya

Taruna menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memilih kosmetik. Konsumen diminta untuk selalu memeriksa legalitas produk melalui laman resmi BPOM dan tidak tergiur klaim yang tidak berdasar.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar masyarakat terlindungi dari produk berisiko,” kata dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau