Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skenario Eks Pejabat BNI Aek Nabara Sebelum Gelapkan Rp 28 M: Cuti, Pensiun Dini, lalu Kabur

Kompas.com, 31 Maret 2026, 16:01 WIB
Rahmat Utomo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp 28 miliar oleh mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim, diduga telah direncanakan dengan matang. Sebelum melarikan diri ke Australia, tersangka diketahui sempat mengajukan cuti hingga mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa langkah-langkah Andi untuk menghindar dari jerat hukum tampak sudah dirancang jauh-jauh hari sebelum kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

"Iya, sebelum dilaporkan ke Polda Sumut pada (26 Februari 2026), dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini," ujar Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Eks Pejabat BNI Aek Nabara Gelapkan Dana Jemaat Rp 28 Miliar, Aset Sport Center hingga Mini Zoo Akan Disita

Kronologi Pelarian dan Penyerahan Diri

Andi mulai mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Sembilan hari berselang, ia resmi mengundurkan diri dari BNI. Tepat dua hari setelah laporan polisi masuk pada 26 Februari, Andi bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat terbang.

Setelah buron selama sebulan, Andi akhirnya bersedia pulang secara kooperatif. Ia mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (30/3/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB bersama istrinya.

“Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” kata Rahmat.

Kembalinya Andi ke Sumatera Utara diklaim sebagai hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan pengacara dan keluarga tersangka. "Alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” tambahnya.

Baca juga: Sempat Kabur ke Australia, Eks Kepala Kas BNI yang Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar Serahkan Diri

Uang Digunakan untuk Investasi "Mini Zoo"

Dalam pemeriksaan awal, Andi mengaku uang hasil penggelapan tersebut telah dialirkan ke berbagai bentuk investasi di Kabupaten Labuhanbatu, termasuk pembangunan sport center, kafe, hingga kebun binatang mini (mini zoo).

Meskipun laporan mencatat angka Rp 28 miliar, Andi sejauh ini baru mengakui penggunaan dana sebesar Rp 7 miliar. Polisi menegaskan akan tetap mendalami aliran dana tersebut dan mengajukan izin penyitaan aset kepada pengadilan.

"Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," jelas Rahmat.

Modus "BNI Deposito Investment"

Aksi Andi telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan menawarkan produk investasi fiktif bernama "BNI Deposito Investment". Ia menjanjikan bunga menggiurkan sebesar 8 persen per tahun kepada para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

Padahal, bunga deposito resmi perbankan pada umumnya hanya berkisar 3,7 persen. Untuk melancarkan aksinya, Andi memalsukan dokumen, bilyet deposito, hingga tanda tangan nasabah guna mengalihkan dana ke rekening pribadi dan perusahaan miliknya.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan istri Andi, Camelia Rosa, dalam kasus penipuan ini.

"Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan (penetapan) tersangka," pungkas Rahmat.

Skenario Eks Pejabat BNI Nabara: Cuti dan Pensiun Dini Sebelum Gelapkan Rp 28 M

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Medan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Medan
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Medan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Medan
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Medan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Medan
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Medan
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Medan
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Medan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Medan
Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau