MEDAN, KOMPAS.com – Kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp 28 miliar oleh mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim, diduga telah direncanakan dengan matang. Sebelum melarikan diri ke Australia, tersangka diketahui sempat mengajukan cuti hingga mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa langkah-langkah Andi untuk menghindar dari jerat hukum tampak sudah dirancang jauh-jauh hari sebelum kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.
"Iya, sebelum dilaporkan ke Polda Sumut pada (26 Februari 2026), dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini," ujar Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026).
Andi mulai mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Sembilan hari berselang, ia resmi mengundurkan diri dari BNI. Tepat dua hari setelah laporan polisi masuk pada 26 Februari, Andi bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat terbang.
Setelah buron selama sebulan, Andi akhirnya bersedia pulang secara kooperatif. Ia mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (30/3/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB bersama istrinya.
“Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” kata Rahmat.
Kembalinya Andi ke Sumatera Utara diklaim sebagai hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan pengacara dan keluarga tersangka. "Alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” tambahnya.
Baca juga: Sempat Kabur ke Australia, Eks Kepala Kas BNI yang Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar Serahkan Diri
Dalam pemeriksaan awal, Andi mengaku uang hasil penggelapan tersebut telah dialirkan ke berbagai bentuk investasi di Kabupaten Labuhanbatu, termasuk pembangunan sport center, kafe, hingga kebun binatang mini (mini zoo).
Meskipun laporan mencatat angka Rp 28 miliar, Andi sejauh ini baru mengakui penggunaan dana sebesar Rp 7 miliar. Polisi menegaskan akan tetap mendalami aliran dana tersebut dan mengajukan izin penyitaan aset kepada pengadilan.
"Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," jelas Rahmat.
Aksi Andi telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan menawarkan produk investasi fiktif bernama "BNI Deposito Investment". Ia menjanjikan bunga menggiurkan sebesar 8 persen per tahun kepada para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
Padahal, bunga deposito resmi perbankan pada umumnya hanya berkisar 3,7 persen. Untuk melancarkan aksinya, Andi memalsukan dokumen, bilyet deposito, hingga tanda tangan nasabah guna mengalihkan dana ke rekening pribadi dan perusahaan miliknya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan istri Andi, Camelia Rosa, dalam kasus penipuan ini.
"Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan (penetapan) tersangka," pungkas Rahmat.
Skenario Eks Pejabat BNI Nabara: Cuti dan Pensiun Dini Sebelum Gelapkan Rp 28 M
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang