SEBAGAI anggota Tim Ahli Menteri PANRB saat itu (2014-2016), saya menyampaikan kepada Menteri PANRB bahwa birokrasi menghadapi beban jumlah PNS berlebih, khususnya PNS pemerintah daerah.
Selanjutnya, Menteri saat itu, Yuddy Chrisnandi, memoratorium penerimaan CPNS serta merencanakan pemberhentian satu juta PNS. Meskipun, saat keputusan tersebut diambil oleh Menteri PANRB, polemik bermunculan di masyarakat.
Setelah pergantian Menteri PANRB, pemerintah kembali membuka penerimaan CPNS yang sekarang menjadi CASN (termasuk di dalamnya PPPK).
Menteri selanjutnya, Asman Abnur membuka keran penerimaan ASN kembali, dilanjutkan Almarhum Syafrudin Kambo dan Azwar Anas.
Menteri Rini Widyantini menerima warisan kebijakan Menteri PANRB sebelumnya yang telah merencanakan penerimaan CASN sebanyak 2.302.543 orang.
Baca juga: Penundaan Pengangkatan CASN 2024: Inkonsistensi Kebijakan dan Ketidakpastian bagi Rakyat
Namun, pemerintah harus berhitung ulang mengenai beban anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan pada 2.302.543 orang, di tengah-tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Kementerian PANRB merilis formasi CASN tahun 2024 sebanyak 2.302.543 yang terdiri dari 429.183 untuk instansi pusat, 1.867.333 untuk pemerintah daerah, dan 6.027 dari sekolah kedinasan. Formasi CASN tahun 2024 menjadi yang terbanyak sepanjang perekrutan ASN di Indonesia.
Proses seleksi telah selesai dan peserta yang lulus seleksi telah diumumkan. Dalam rilis pengumuman sebelumnya, Kementerian PANRB menjadwalkan pengangkatan terhitung mulai tahun 2024.
Namun, dengan alasan “kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas nasional”, Kementerian PANRB menunda pengangkatan peserta seleksi yang telah lulus, yang direncanakan diangkat pada 2024, kemudian digeser pada 2025 atau 2026.
Benarkah alasan penataan kebutuhan dan penempatan ASN? Ataukah sebenarnya yang terjadi adalah dampak efisiensi anggaran?
Menteri Rini Widyantini beralasan melakukan transformasi rekrutmen dan jabatan. Ia menyampaikan bahwa transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif (www.menpan.go.id)
Lantas, mengapa di era Presiden Prabowo Subianto, kebijakan selalu berubah di tengah jalan? Kebijakan yang telah dirumuskan dan bahkan telah dilaksanakan, tiba-tiba diterminasi atau ditunda pelaksanaannya secara mendadak.
Hal tersebut mengesankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian PANRB, tidak melakukan analisis kebijakan sebelumnya secara memadai.
Baca juga: Penundaan Pengangkatan CASN 2024: Kegaduhan yang Tak Perlu Terjadi
Informasi yang dihimpun dari berbagai media, termasuk media sosial, sejumlah peserta seleksi CASN yang lolos mengeluhkan penundaan tersebut.
Banyak di antaranya telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, dan sebagian yang lain menunda mencari pekerjaan karena telah meyakini bakal diangkat setelah menerima pengumuman kelulusan.