Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Werdha Candratrilaksita
Civitas Academica

Penulis sedang menyelesaikan Disertasi pada Program Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro.

Penundaan Pengangkatan CASN 2024 dan Birokrasi Gemuk

Kompas.com - 11/03/2025, 16:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBAGAI anggota Tim Ahli Menteri PANRB saat itu (2014-2016), saya menyampaikan kepada Menteri PANRB bahwa birokrasi menghadapi beban jumlah PNS berlebih, khususnya PNS pemerintah daerah.

Selanjutnya, Menteri saat itu, Yuddy Chrisnandi, memoratorium penerimaan CPNS serta merencanakan pemberhentian satu juta PNS. Meskipun, saat keputusan tersebut diambil oleh Menteri PANRB, polemik bermunculan di masyarakat.

Setelah pergantian Menteri PANRB, pemerintah kembali membuka penerimaan CPNS yang sekarang menjadi CASN (termasuk di dalamnya PPPK).

Menteri selanjutnya, Asman Abnur membuka keran penerimaan ASN kembali, dilanjutkan Almarhum Syafrudin Kambo dan Azwar Anas.

Menteri Rini Widyantini menerima warisan kebijakan Menteri PANRB sebelumnya yang telah merencanakan penerimaan CASN sebanyak 2.302.543 orang.

Baca juga: Penundaan Pengangkatan CASN 2024: Inkonsistensi Kebijakan dan Ketidakpastian bagi Rakyat

Namun, pemerintah harus berhitung ulang mengenai beban anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan pada 2.302.543 orang, di tengah-tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Kementerian PANRB merilis formasi CASN tahun 2024 sebanyak 2.302.543 yang terdiri dari 429.183 untuk instansi pusat, 1.867.333 untuk pemerintah daerah, dan 6.027 dari sekolah kedinasan. Formasi CASN tahun 2024 menjadi yang terbanyak sepanjang perekrutan ASN di Indonesia.

Proses seleksi telah selesai dan peserta yang lulus seleksi telah diumumkan. Dalam rilis pengumuman sebelumnya, Kementerian PANRB menjadwalkan pengangkatan terhitung mulai tahun 2024.

Namun, dengan alasan “kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas nasional”, Kementerian PANRB menunda pengangkatan peserta seleksi yang telah lulus, yang direncanakan diangkat pada 2024, kemudian digeser pada 2025 atau 2026.

Benarkah alasan penataan kebutuhan dan penempatan ASN? Ataukah sebenarnya yang terjadi adalah dampak efisiensi anggaran?

Menteri Rini Widyantini beralasan melakukan transformasi rekrutmen dan jabatan. Ia menyampaikan bahwa transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif (www.menpan.go.id)

Lantas, mengapa di era Presiden Prabowo Subianto, kebijakan selalu berubah di tengah jalan? Kebijakan yang telah dirumuskan dan bahkan telah dilaksanakan, tiba-tiba diterminasi atau ditunda pelaksanaannya secara mendadak.

Hal tersebut mengesankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian PANRB, tidak melakukan analisis kebijakan sebelumnya secara memadai.

Baca juga: Penundaan Pengangkatan CASN 2024: Kegaduhan yang Tak Perlu Terjadi

Dampak penundaan dan solusi

Informasi yang dihimpun dari berbagai media, termasuk media sosial, sejumlah peserta seleksi CASN yang lolos mengeluhkan penundaan tersebut.

Banyak di antaranya telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, dan sebagian yang lain menunda mencari pekerjaan karena telah meyakini bakal diangkat setelah menerima pengumuman kelulusan. 

Halaman:


Terkini Lainnya
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Ekbis
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau