KOMPAS.com – Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer sebagai solusi dana cepat. Namun, sebelum mengajukan pinjaman, penting memastikan bahwa layanan pinjol yang dipilih resmi dan legal, alias terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya, pinjol ilegal kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan tidak manusiawi. Tanpa izin OJK, konsumen juga tidak mendapat perlindungan hukum.
Salah satu cara paling praktis untuk mengecek legalitas pinjol resmi OJK adalah melalui layanan WhatsApp. Fitur ini disediakan OJK agar masyarakat lebih mudah terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Baca juga: Cara Cek Penerima BPNT Rp 600.000 Agustus 2025 dan Jadwal Pencairannya
Berikut langkah-langkah untuk mengecek legalitas pinjol lewat WhatsApp OJK:
Setelah itu, OJK akan mengirimkan balasan mengenai status legalitas pinjol tersebut. Jika resmi, biasanya akan muncul informasi:
“PT XXX berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.”
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Agustus 2025 dan Jadwal Pencairannya
Selain melalui WhatsApp, OJK juga menyediakan beberapa saluran resmi untuk memastikan status legalitas pinjol, yaitu:
Baca juga: Ramai Uang Baru 2025 Rp 250.000 di Medsos, Ini Kata Bank Indonesia
Sebelum meminjam dana, pastikan penyelenggara pinjaman online benar-benar berizin OJK.
Jangan mudah tergiur oleh tawaran bunga rendah atau proses cepat jika statusnya belum jelas.
Menggunakan pinjol resmi OJK berarti Anda meminjam dari lembaga yang diawasi, tunduk pada regulasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi konsumennya.
Baca juga: Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026, Ini Rincian Terbaru
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini