Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pinjol Resmi OJK via WhatsApp, Cepat dan Praktis

Kompas.com - 23/08/2025, 20:07 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer sebagai solusi dana cepat. Namun, sebelum mengajukan pinjaman, penting memastikan bahwa layanan pinjol yang dipilih resmi dan legal, alias terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, pinjol ilegal kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan tidak manusiawi. Tanpa izin OJK, konsumen juga tidak mendapat perlindungan hukum.

Salah satu cara paling praktis untuk mengecek legalitas pinjol resmi OJK adalah melalui layanan WhatsApp. Fitur ini disediakan OJK agar masyarakat lebih mudah terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Baca juga: Cara Cek Penerima BPNT Rp 600.000 Agustus 2025 dan Jadwal Pencairannya

Cara cek pinjol resmi OJK via WhatsApp

Berikut langkah-langkah untuk mengecek legalitas pinjol lewat WhatsApp OJK:

  • Simpan nomor resmi WhatsApp OJK 081-157-157-157 (Kontak OJK 157 dengan tanda centang biru)
  • Buka aplikasi WhatsApp, lalu cari kontak OJK yang sudah tersimpan
  • Ketik Menu, kemudian pilih opsi Cek Legalitas
  • Masukkan nama pinjol yang ingin dicek (misalnya: PT XXX)
  • Kirim pesan tersebut, lalu tunggu hingga sistem memproses.

Setelah itu, OJK akan mengirimkan balasan mengenai status legalitas pinjol tersebut. Jika resmi, biasanya akan muncul informasi:

“PT XXX berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.”

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Agustus 2025 dan Jadwal Pencairannya

Cara cek pinjol resmi OJK via WhatsApp. Cara cek pinjol legal OJK via WhatsApp.KOMPAS.com/MELA ARNANI Cara cek pinjol resmi OJK via WhatsApp. Cara cek pinjol legal OJK via WhatsApp.
Apabila Anda membutuhkan informasi lebih detail, bisa memilih menu Hubungi Petugas untuk terhubung langsung dengan customer service OJK.

Selain melalui WhatsApp, OJK juga menyediakan beberapa saluran resmi untuk memastikan status legalitas pinjol, yaitu:

Baca juga: Ramai Uang Baru 2025 Rp 250.000 di Medsos, Ini Kata Bank Indonesia

Sebelum meminjam dana, pastikan penyelenggara pinjaman online benar-benar berizin OJK.

Jangan mudah tergiur oleh tawaran bunga rendah atau proses cepat jika statusnya belum jelas.

Menggunakan pinjol resmi OJK berarti Anda meminjam dari lembaga yang diawasi, tunduk pada regulasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi konsumennya.

Baca juga: Tak Ada Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026, Ini Rincian Terbaru

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau