KOMPAS.com – Tarif listrik 2025 untuk pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, pada periode 1–7 September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Artinya, biaya listrik per kWh yang berlaku masih sama dengan bulan sebelumnya.
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) demi menjaga daya beli masyarakat.
“(Tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).
Baca juga: Waspada Penipuan Aktivasi IKD: Kenali Modus dan Cara Aman Lindungi Data Pribadi
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik PLN dilakukan setiap tiga bulan sekali. Perhitungannya mempertimbangkan beberapa faktor, yakni nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk tarif listrik September 2025, pemerintah menggunakan parameter data ekonomi Februari–April 2025.
Meski sejumlah indikator mengalami kenaikan, tarif listrik 2025 diputuskan tetap sama, baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Baca juga: Biaya Pasang Listrik Baru PLN September 2025: Rincian Tarif 450 VA hingga 3.500 VA
Tarif listrik PLN berlaku sama bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar, hanya berbeda pada sistem pembayarannya.
Perbedaannya, pelanggan prabayar harus membeli token listrik lebih dulu, sedangkan pelanggan pascabayar wajib membayar tagihan setelah pemakaian.
Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk periode 1–7 September 2025:
- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
Baca juga: BPNT September 2025 Cair Rp 600.000, Ini Link Resmi dan Cara Cek Penerimanya
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Baca juga: PKH September 2025 Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairannya
- Pelanggan Subsidi
Dengan keputusan pemerintah ini, tarif listrik 2025 untuk pekan pertama September tetap stabil tanpa ada penyesuaian baru. Baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi dapat menggunakan listrik dengan biaya yang sama seperti bulan sebelumnya.
Baca juga: Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025: Tanda Cair dan Jadwalnya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini