JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tidak ada penerapan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah pada tahun 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan lebih memprioritaskan peningkatan kepatuhan wajib pajak, pengawasan, dan perbaikan tata kelola untuk mengatrol penerimaan negara.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: RAPBN 2026: Bahaya Pajak yang Ekspansif Saat Ketimpangan Terjadi
"Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus kami tingkatkan tanpa adanya kebijakan-kebijakan baru," kata dia.
Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh kalangan industri utamanya sektor industri padat karya. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi, sosial, dan politik yang masih berlangsung.
"Menurut kami, pernyataan untuk menunda kenaikan pajak di tahun 2026 itu bagus. Mengingat seperti yang Ibu Sri Mulyani sampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, Kamis (5/9/2025).
Dirinya berharap kebijakan fiskal ini bisa berjalan konsisten, termasuk untuk tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2026.
Baca juga: India Rela Kehilangan Rp 90 Triliun dari Pajak demi Pacu Konsumsi Domestik
Sebab kenaikan tarif pada sektor CHT selama ini punya dampak langsung terhadap daya beli masyarakat dan kinerja industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Kami berharap, jangan sampai kemudian penundaan kenaikan pajak ini tidak disertai juga dengan penundaan kenaikan tarif cukai rokok," katanya.