KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) akan mencabut izin 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Praktik curang ini diperkirakan menimbulkan kerugian bagi petani hingga Rp 600 miliar per tahun.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pencabutan izin akan segera dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani. Hal ini diumumkan Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10/2025).
“Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi lagi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama. Namun, bagi pihak yang merasa benar, silakan menyampaikan klarifikasi kepada Direksi,” tegas Amran dalam rilis pers yang diterima oleh Kompas.com, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan data Kementan, dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, sebanyak 2.039 kios di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi telah menjual dengan melanggar ketentuan harga.
Pelanggaran terbanyak ditemukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung sebagai wilayah dengan aktivitas pertanian tertinggi.
Amran menyebutkan, jika praktik itu dibiarkan, kerugian petani bisa mencapai Rp 6 triliun dalam 10 tahun ke depan.
“Ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus kita jaga. Mereka adalah ujung tombak, garda terdepan sekaligus pahlawan pangan bangsa,” ujarnya.
Rata-rata selisih harga pupuk subsidi yang ditemukan mencapai Rp 20.800 per sak untuk urea dan Rp 20.950 per sak untuk NPK. Selisih ini menekan margin usaha tani dan mengganggu stabilitas harga pangan.
Menurut Kementan, temuan pelanggaran berasal dari sistem pelaporan digital yang memantau distribusi pupuk. Data ini telah diverifikasi dan dianalisis secara menyeluruh dengan tujuan merekam pelanggaran secara transparan dan segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Indonesia Ekspor 28.512 Ekor Ayam Hidup Ke Singapura, Kementan: Bebas Penyakit
Mentan Amran menegaskan, tidak boleh ada ruang untuk bermain dengan subsidi pupuk. Ia menambahkan, pemerintah akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, Satgas Pangan dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku.
“Pupuk itu ibarat darah bagi pertanian. Tanpa pupuk, produksi tidak akan bisa meningkat,” ungkap Amran.
Selain menindak kios nakal, Kementan juga memperkuat pengawasan pupuk bersubsidi di seluruh kabupaten/kota yang tercatat melakukan pelanggaran, terutama di 10 provinsi penghasil pangan utama. Fokus pengawasan meliputi pemeriksaan izin, validasi data penebusan, dan rekomendasi pencabutan izin bagi penyalur yang melanggar HET.
Terkait itu, Mentan Amran mengapresiasi Direksi dan Komisaris PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) atas kerja keras dan dukungan terkait penguatan sistem pengawasan pupuk.
Baca juga: Harga Daging Ayam Ras dan Telur Naik, Kementan: Bukan Lonjakan, tapi Penyesuaian Harga Acuan
Direktur Utama PIHC Rahmad Pribadi menegaskan komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas. PIHC bersama Kementan kini memperkuat pengawasan berbasis digital agar seluruh transaksi terpantau secara transparan.
“Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak tegas,” tambahnya.
Terhadap kios yang terindikasi menjual harga pupuk subsidi di atas HET, PIHC akan menutup sistem kios ini secara otomatis bagi kios, memeriksa dan memasang plakat peringatan hingga menutup permanen terhadap kios yang terbukti melanggar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang