JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, memastikan bahwa paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, tidak berdampak terhadap rantai pasok maupun kualitas produk manufaktur nasional.
Ia menyebut keamanan bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri di kawasan tersebut tetap terjaga.
Tidak ditemukan indikasi bahwa paparan radiasi tersebut mempengaruhi rantai pasok maupun kualitas produk manufaktur.
Baca juga: 22 Fasilitas Produksi di Cikande Terkontaminasi Radioaktif Cs-137
“Kami ingin menegaskan bahwa produk-produk manufaktur Indonesia aman dan sesuai standar mutu internasional. Kemenperin secara rutin melakukan pengawasan dan sertifikasi mutu melalui lembaga standardisasi industri. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan produk yang beredar,” ujar Agus lewat keterangan pers, Senin (13/10/2025).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan keamanan masyarakat dan kelayakan lingkungan industri menjadi prioritas utama pasca munculnya isu paparan radiasi Cesium-137 di industri Cikande.
Agus mengatakan langkah mitigasi dan penanganan dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian agar tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun keberlanjutan kegiatan industri di kawasan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan industri di Indonesia, termasuk di kawasan industri Cikande, berjalan sesuai dengan prinsip public safety dan memenuhi standar lingkungan serta kesehatan yang berlaku,” paparnya.
“Isu radiasi ini harus ditangani secara cepat, ilmiah, dan transparan agar tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap produk manufaktur dalam negeri,” beber Agus.
Menperin menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), serta pemerintah daerah dalam menginventarisasi dan mengendalikan potensi kontaminasi dari sumber radiasi yang terdeteksi.
Berdasarkan hasil koordinasi awal, upaya mitigasi telah dilakukan secara terukur dengan pemantauan langsung di lapangan oleh tim gabungan lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan membentuk Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Kesehatan Masyarakat Berisiko Terdampak.
Kemenperin menjadi salah satu anggota aktif dalam satgas tersebut.
Dalam konteks global, isu keselamatan publik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar ekspor terhadap produk nasional.
Karena itu, Kemenperin berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan isu radiasi ini tidak berdampak pada reputasi industri Indonesia di pasar dunia.
Menperin mengungkapkan, pihaknya berupaya menjaga agar pengelolaan kawasan industri pasca isu ini tetap kondusif dan ramah investasi.