Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GoTo Dukung Rencana Pemerintah Terbitkan Perpres Ojek Online

Kompas.com - 29/10/2025, 15:08 WIB
Debrinata Rizky,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyebut mendukung inisiatif Pemerintah dalam menciptakan landasan regulasi yang menjamin keberlanjutan, keadilan, dan transparansi dalam industri transportasi daring di Indonesia.

Hal ini menyikapi pernyataan Istana yang menyebut akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol).

Aturan tersebut akan berkaitan dengan tarif, perlindungan, serta kesejahteraan para pengemudi ojek online.

Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, mengatakan perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra guna mengoptimalkan manfaat model hubungan kerja kemitraan antara platform dan mitra pengemudi.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Ojol hingga Sopir Angkot Dapat Jaminan Sosial pada 2026

"Kami memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan," katanya dalam keterangan resmi pada Rabu (29/10/2025).

Ade menjelaskan, hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan terhadap para pekerja ekonomi digital.

Sebagai contoh, GoTo sepenuhnya memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan berkoordinasi erat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dalam keberhasilan mengimplementasikan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pertama kalinya tahun ini.

Inisiatif ini merupakan bentuk kolaborasi yang memastikan penghargaan atas kinerja mitra dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.

GoTo juga telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan dalam mendorong model perlindungan sosial yang inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan.

"GoTo siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui maupun koordinasi langsung dengan kementerian terkait," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa aturan tersebut sedang digodok.

Prasetyo menyampaikan, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan semua pihak, tidak terkecuali perusahaan jasa aplikasi atau aplikator dan para pengemudi ojek online, agar aturan yang dikeluarkan lebih relevan.

"Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Kapan Perpres Ojol Dirilis? Pemerintah Ungkap Progres dan Isi Aturan Baru

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau