Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Maling, Mahfud Sebut jika Bela Diri Tak Boleh Dihukum

Kompas.com - 15/04/2021, 13:32 WIB
Krisiandi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukun dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi penetapan tersangka terhadap Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten setelah diduga melakukan penganiayaan kepada Waldi, seseorang pencuri ternak sampai tewas.

“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud saat ditemui di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Penahanan Peternak yang Lawan Pencuri di Banten Ditangguhkan

Mahfud menjelaskan, ada dua situasi dimana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum. Satu, keadaan membela diri. Kedua, keadaan terpaksa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menuturkan, dirinya juga pernah membantu membebaskan seorang korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri yang membunuh pencurinya.

Usai peristiwa melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka,” papar Mahfud.

Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.

Baca juga: Kronologis Peternak di Banten Jadi Tersangka, Bela Diri Lawan Pencuri Berakhir di Penjara

“Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” ungkap Menko Polhukam.

“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Berkaca pada kasus tersebut, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh peternak tidak bisa dihukum secara pidana.

Namun demikian, Polisi diminta untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.

“Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa,” kata Mahfud.

“Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” imbuhnya.

Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur

Diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri. 

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Nasional
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Nasional
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Nasional
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Nasional
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Nasional
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Nasional
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
Nasional
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Nasional
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Nasional
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Nasional
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Nasional
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Nasional
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Nasional
Sri Mulyani Kena 'Reshuffle', Mensesneg: Bukan Mundur, Bukan Dicopot
Sri Mulyani Kena "Reshuffle", Mensesneg: Bukan Mundur, Bukan Dicopot
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau