Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Sebut Penegak Hukum Belum Seragam Terapkan UU TPPU

Kompas.com - 14/04/2022, 20:39 WIB
Krisiandi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana menyebutkan, penegak hukum di Indonesia belum seragam dalam menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk itu, PPATK melakukan sejumlah upaya guna menyamakan persepsi para penegak hukum terkait upaya penindakan kejahatan pencucian uang menggunakan UU TPPU.

"Jadi penegak hukum satu seperti ini, yang lain berbeda," kata Ivan dalam pertemuan dengan sejumlah media di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).

Ivan mengakui cara pandang para penyidik terhadap penerapan UU TPPU di setiap lembaga penegak hukum kerap berbeda.

"Tidak semua penyidik itu menggunakan luxury kemewahan Undang-Undang 68/2010 (UU TPPU) ini. Belum semua menggunakan, itu menjadi concern kami," ujarnya.

Baca juga: Pakar TPPU Sebut Polri Bisa Gunakan Kerja Sama Police to Police untuk Tangkap Bos Binomo

Padahal, kata dia, tindak pidana asal kasus pencucian di Indonesia adalah korupsi dan narkotika.

Artinya, lanjut dia, kemungkinan kasus korupsi terkait dengan TPPU sangat tinggi.

Mantan Deputi bidang Pemberantasan PPATK ini mengatakan, lembaganya saat ini terus melakukan asistensi, menggelar pendidikan dan pelatihan dan berbagai upaya lain untuk menyeragamkan penerapan UU TPPU. 

Menurutnya, upaya-upaya itu dilakukan secara intensif. 

"Kami juga terus melakukan kerja sama dengan kepolisian," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Ivan mengungkapkan, korupsi dan narkotika menjadi kejahatan asal tertinggi dalam tindak pidana pencucian uang. Data tersebut tak berubah sejak 2015.  

Kualitas hasil analisis

Lebih lanjut Ivan mengatakan, PPATK terus meningkatkan kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Upaya itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan penyelamatan keuangan negara.

Ivan menuturkan, ke depan PPATK akan memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas aliran dana transaksi keuangan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemasukan keuangan negara, baik dalam bentuk denda maupun uang pengganti kerugian negara.

Baca juga: Peredaran Narkotika untuk Turis Asing di Bali, Polisi Dalami Dugaan TPPU

Dia mencontohkan selama periode 2018–2020, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan hasil pemeriksaan yaitu denda sejumlah Rp 10,85 miliar, uang pengganti kerugian negara senilai Rp 17,38 triliun, dan sejumlah aset yang telah disita.

“Ke depan PPATK akan semakin memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan, sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara, baik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara,” ujar Ivan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Nasional
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Nasional
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Nasional
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Nasional
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Nasional
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Nasional
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
Nasional
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Nasional
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Nasional
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Nasional
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Nasional
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Nasional
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Nasional
Sri Mulyani Kena 'Reshuffle', Mensesneg: Bukan Mundur, Bukan Dicopot
Sri Mulyani Kena "Reshuffle", Mensesneg: Bukan Mundur, Bukan Dicopot
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau