JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Chusnul Khotimah mengungkap dua sumber kerugian negara dalam kasus importasi gula eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Keterangan ini disampaikan Chusnul saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata Chusnul, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Sidang Tom Lembong, Ahli Sebut Izin Impor Gula Tanpa Rakor adalah Penyimpangan
Untuk menemukan nilai kerugian tersebut, pihaknya menggunakan dua metode perhitungan.
Pertama, BPKP menghitung kemahalan harga yang dibayarkan BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam pembelian gula kristal putih (GKP) kepada pabrik gula swasta.
Tindakan PT PPI dalam stabilisasi harga ini disebut berdasar pada perintah Tom Lembong.
“Untuk kemahalan harga dari Rp 578 (miliar) itu di angka Rp 194.718.181.818,19,” ujar Chusnul.
Metode yang kedua, BPKP menghitung biaya masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) importasi gula kristal mentah (GKM).
Importasi dilakukan oleh sejumlah perusahaan gula swasta yang mengantongi persetujuan impor (PI) dari Tom Lembong untuk menstabilkan harga gula.
Baca juga: Ahli Sarankan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Keterangan Paling Menarik
BPKP menyebut, seharusnya produk yang diimpor adalah GKP, bukan GKM.
Lembaga auditor eksternal tersebut lalu menemukan selisih bea masuk dan PDRI dari importasi GKM yang dibandingkan jika yang diimpor adalah GKP.
“Untuk kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI di Rp 383.387.229.804,28,” tutur Chusnul.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini