JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan lebih cepat jika menjadi usul inisiatif DPR.
Dia mengatakan, akan berkomunikasi dengan Pimpinan DPR untuk menentukan apakah RUU tersebut akan diambil alih menjadi inisiatif DPR atau tetap inisiatif pemerintah.
“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” kata Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Jalan Panjang RUU Perampasan Aset 17 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Kenapa?
Supratman mengatakan, pemerintah juga menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset melalui Prolegnas 2026 atau revisi Prolegnas tahun 2025.
“Jadi kita tunggu pengesahan Prolegnas tahun 2026 ataupun revisi Prolegnas tahun 2025,” ujar dia.
Terkait usul agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Perampasan Aset, Supratman mengatakan, hal tersebut mestinya tak perlu dibebankan kepada Presiden Prabowo.
Baca juga: PKS Perintahkan Fraksi di DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset
Sebab, kata dia, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset.
“Jangan seketika selalu memberikan beban Perppu kepada Bapak Presiden ya. Kalau sepanjang itu bisa prosesnya dilakukan secara normal, dan semua punya komitmen yang sama, itu akan jauh lebih baik,” ucap dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika serius mendukung adanya aturan perampasan aset untuk memberantas korupsi.
Baca juga: Anggota DPR Usul Prabowo Terbitkan Perppu jika Serius Dukung Perampasan Aset
Menurut dia, penerbitan Perppu bisa menjadi langkah konkret Prabowo untuk memenuhi janji politik, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat yang mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Kalau Presiden memang serius, ya bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo. Tinggal beliau mau atau tidak,” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Politisi Demokrat itu menegaskan, sikap fraksinya selaras dengan visi dan misi Presiden Prabowo yang berkomitmen memimpin langsung pemberantasan korupsi.
Baca juga: KSPSI Ungkap Janji Prabowo: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
Salah satunya melalui dorongan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan dan bisa disahkan.
“Salah satu janji Presiden Prabowo itu adalah memimpin langsung pemberantasan korupsi, dan juga janji untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU jika terpilih menjadi presiden. Jadi apa yang kami perjuangkan ya sesuai dengan visi dan misi Bapak Presiden. Jadi tidak di luar itu,” kata Benny.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini