SOLO, KOMPAS.com - Sehubungan dengan momentum Hari Raya Idul Adha 1446 H, pelayanan di sejumlah instansi pemerintahan mengalami penyesuaian, termasuk di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Tengah (Jateng)
Pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025, seluruh kantor Samsat di wilayah Jateng tidak beroperasi alias tutup, sehingga tidak melayani pembayaran pajak kendaraan maupun layanan administrasi lainnya.
Namun, pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, kantor Samsat tetap buka dan melayani berbagai kewajiban administrasi kendaraan seperti biasa.
Baca juga: Hasil Free Practice MotoGP Aragon, Marc Jadi yang Tercepat
Informasi ini sesuai dengan unggahan akun Instagram Bapenda Jateng, di mana di jelaskan Samsat Jateng TUTUP pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025.
“Layanan Samsat Jateng pada tanggal 7 Juni 2025 BUKA,” tulis akun tersebut.
View this post on Instagram
Maka dari itu, masyarakat Jateng bisa memanfaatkan waktu ini untuk mengurus pajak kendaraan dan layanan terkait lainnya.
Apalagi, saat ini tengah berlangsung program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Serta, tak perlu membayar denda tunggakan Jasa Raharja.
Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan dan semua pokok iuran Jasa Raharja terutang tiap tahunnya.
Baca juga: Mobil Balap Formula E Telah Tiba di Indonesia
Program ini akan berakhir pada 30 Juni 2025, sehingga kesempatan ini dimanfaatkan banyak wajib pajak untuk segera mengurus kewajiban mereka.
Dengan tetap bukanya pelayanan Samsat pada Sabtu, 7 Juni 2025, masyarakat memiliki waktu tambahan untuk mengakses program pemutihan tersebut tanpa harus menunggu hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.