Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Tidak Bisa Sembarangan Ganti Pelat Nomor

Kompas.com - 28/08/2025, 17:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasca aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR, Senin (25/8/2025), pemandangan berbeda terlihat di kawasan Senayan.

Banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih datang dengan mobil berpelat sipil, alih-alih menggunakan pelat nomor dinas khusus DPR yang biasanya terpasang pada kendaraan mereka.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah legislator hadir menggunakan mobil pribadi dengan pelat sipil.

Baca juga: Biaya Operasional Mobil Listrik vs BBM: Pengalaman Pemilik

Diserang Massa Demo DPR, HP Hilang dan Mobil Dinas Lurah Manggarai Selatan Rusak, Rugi Rp 60 JutaKOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian Diserang Massa Demo DPR, HP Hilang dan Mobil Dinas Lurah Manggarai Selatan Rusak, Rugi Rp 60 Juta

Misalnya, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Maman Imanulhaq, yang tiba dengan Toyota Fortuner berpelat E 1844 WF.

Ada pula seorang legislator yang menumpangi Toyota Alphard berpelat B 88 GSK, dengan pelat DPR justru diletakkan di dashboard.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, juga datang dengan Lexus LM300 berpelat B 2070 RFS, dan mengaku memang tidak pernah menggunakan pelat dinas DPR.

Fenomena serupa juga terlihat pada anggota DPR lain seperti Wakil Ketua Komisi II Aria Bima serta anggota Komisi IX dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago.

Baca juga: Pajak Kendaraan di Indonesia Disebut Termahal di Dunia, Ini Faktanya

Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsuTMC Polda Metro Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu

Tidak Bisa Sembarangan Ganti TNKB

Royke Lumowa, pengamat transportasi dan hukum sekaligus mantan Kakorlantas Polri, menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Intinya pemilik kendaraan dinas tidak boleh mengganti pelat dinas dengan pelat pribadi, kecuali pejabat atau eselon tertentu dengan mengikuti persyaratan yang ketat dan selektif,” ujar Royke, kepada Kompas.com (28/8/2025).

Ia menjelaskan, prosedur resmi untuk mengubah pelat dinas menjadi pelat khusus lain harus melalui jalur hukum yang jelas.

Baca juga: Bolehkah STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Jeep Rubicon pakai pelat nomor khusus.Instagram @plat_dinas_official Jeep Rubicon pakai pelat nomor khusus.

Kementerian atau lembaga bersangkutan perlu mengajukan permohonan ke Ditintelkam Polda setempat, sebelum akhirnya diproses di Ditlantas Polda untuk mempertimbangkan penerbitan pelat RHS.

Pelat RHS ini biasanya digunakan pejabat negara yang memiliki alasan keamanan untuk tidak memajang nomor dinas asli di kendaraannya.

“Pada prinsipnya, pelat nomor tiap kendaraan tidak dapat dengan bebas ditukar dengan nomor yang lain,” ucap Royke.

Baca juga: Perbandingan GWM Tank 300 Diesel dan Pajero Sport; Adu Spesifikasi!

Mobil Mercedes-Benz G-Class milik anggota DPR yang memakai pelat nomor sipil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Mobil Mercedes-Benz G-Class milik anggota DPR yang memakai pelat nomor sipil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“Ada syaratnya apabila ingin mengubah nomor, nama pemilik, warna kendaraan, alamat, dan lain-lain, yaitu mengajukan dengan resmi ke Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar,” kata dia.

STNK Tetap Mencatat Nomor Dinas

Pernyataan Royke turut diperkuat pernyataan Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan. Menurutnya, secara administratif setiap kendaraan dinas sudah tercatat resmi di STNK dengan nomor pelat dinasnya.

“Mobil dinas dapatnya pelat dinas. Di STNK tertulis pelat khususnya,” kata Aldo, kepada Kompas.com (28/8/2025).

Baca juga: Daya Saing Otomotif Indonesia Terancam Pajak Tinggi

Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya yang rusak usai penyerangan massaMaichel Kompas.com Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya yang rusak usai penyerangan massa

Dengan demikian, tindakan mengganti-ganti pelat dinas DPR dengan pelat pribadi tanpa mekanisme resmi jelas bertentangan dengan aturan.

Selain berpotensi menyalahi hukum, langkah ini juga bisa memunculkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau