Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Belakang Mobil Wajib Pakai Seat Belt, Ini Penjelasan Ahli

Kompas.com, 11 Maret 2026, 14:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan sabuk keselamatan atau seat belt merupakan salah satu perangkat keselamatan paling dasar saat berkendara mobil.

Fungsi sabuk keselamatan atau safety belt yaitu untuk menahan tubuh agar tidak terpental ketika terjadi benturan atau pengereman mendadak.

Baca juga: Skenario Terburuk jika Mengalami Pecah Ban Saat Mudik

Namun praktiknya, penggunaan sabuk pengaman masih lebih banyak dilakukan oleh pengemudi dan penumpang di kursi depan. Itu pun umumnya karena adanya ancaman sanksi tilang dari petugas kepolisian.

Penumpang mobil di tengah juga harus menggunakan sabuk pengaman.TAM Penumpang mobil di tengah juga harus menggunakan sabuk pengaman.

Sedangkan penumpang yang duduk di kursi belakang masih banyak yang belum terbiasa menggunakan sabuk keselamatan, padahal risikonya tetap sama ketika terjadi kecelakaan.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, mengatakan aturan mengenai penggunaan sabuk keselamatan untuk penumpang belakang memang tidak diatur secara jelas.

“Secara eksplisit sebenarnya tidak tertulis di dalam UULAJ Nomor 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 106 ayat (6). Artinya, jika dilihat secara yuridis atau dari sisi hukum, memang tidak ada aturan yang secara tegas menyebutkan hal tersebut (penggunaan safety belt penumpang)," kata Jusri kepada Kompas.com, pekan ini.

Baca juga: Daftar Terminal Bus Tipe A dan Tipe B di Jabodetabek

"Namun demikian, jika dilihat dari aspek keselamatan berkendara, hal itu tetap harus dilakukan. Jadi meskipun tidak tertulis secara langsung dalam regulasi, prinsip keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama dalam praktik berkendara di jalan,” ujarnya.

Ilustrasi sabuk pengaman mobil.kompas.com Ilustrasi sabuk pengaman mobil.

Bunyi Pasal 106 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan,” tulis peraturan. 

Artinya, aturan tersebut secara jelas mewajibkan pengemudi mobil dan penumpang di kursi depan untuk menggunakan sabuk pengaman.

Baca juga: Berlaku Mulai 15 Maret, Ini Rincian Diskon Tarif Tol Lebaran 2026

Jika melanggar ketentuan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ilustrasi sabuk pengaman di mobil.KOMPAS.COM/(PIXABAY @cfarnsworth) Ilustrasi sabuk pengaman di mobil.

Meski demikian, dari sisi keselamatan, penggunaan sabuk pengaman seharusnya berlaku untuk semua penumpang, termasuk yang duduk di kursi belakang.

Pasalnya, ketika terjadi kecelakaan atau benturan keras, penumpang belakang yang tidak menggunakan sabuk pengaman berisiko terpental dan bahkan bisa membahayakan penumpang di kursi depan.

Karena itu, penggunaan seat belt sebaiknya menjadi kebiasaan setiap penumpang mobil, bukan hanya karena aturan hukum, tetapi juga demi keselamatan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau