Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terminal Bus Tipe A dan Tipe B di Jabodetabek

Kompas.com, 11 Maret 2026, 13:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus AKAP masih menjadi pilihan banyak orang untuk pulang ke kampung halaman saat mudik Lebaran.

Terminal menjadi bangunan yang berfungsi sebagai tempat menaikturunkan penumpang bus secara sah.

Baca juga: Auto2000 Siapkan 8 Posko Siaga Mudik Lebaran 2026 di Sumatera-Jawa

Tanpa keberadaan fasilitas ini, aktivitas angkutan penumpang akan tidak tertata dan terdata, hingga rawan mengganggu lalu lintas.

Suasana Terminal Purabaya menjelang puncak arus mudik dan balik Lebaran 2026 KOMPAS.com/DIKI FEBRIANTO Suasana Terminal Purabaya menjelang puncak arus mudik dan balik Lebaran 2026

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2018, terdapat penetapan kode terminal untuk mengklasifikasikan tipe.

Terdapat tiga tipe terminal bus yang ditetapkan menurut aturan tersebut, yakni terminal tipe A, B, dan C.

Baca juga: KNKT Imbau Pengemudi untuk Cek Ban Mobil Sebelum Berangkat Mudik

Secara garis besar, ketiga tipe terminal bus tersebut dibedakan berdasarkan beberapa aspek.

Suasana Terminal Blok M jalur 5, tempat naik dan turun penumpang Transjakarta rute 1W Blok M - Ancol, pada Rabu (30/7/2025) Kompas.com/ Suci Wulandari Putri Suasana Terminal Blok M jalur 5, tempat naik dan turun penumpang Transjakarta rute 1W Blok M - Ancol, pada Rabu (30/7/2025)

Berdasarkan pengelolaan Menilik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa terminal tipe A dikelola langsung oleh pemerintah pusat, tipe B dikelola oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, dan tipe C pengelolaannya dipegang oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

Terminal tipe A memiliki wewenang melayani kendaraan umum angkutan lintas batas negara dan/atau antar kota antar provinsi (AKAP), dipadukan dengan pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), dan/atau angkutan pedesaan.

Terminal tipe B berperan melayani kendaraan umum AKDP yang dipadukan dengan pelayanan angkutan dalam kota dan/atau angkutan pedesaan.

Suasana Terminal Bawen terlihat lenggang dan sepi jelang libur Natal dan Tahun BaruKOMPAS.com/Dian Ade Permana Suasana Terminal Bawen terlihat lenggang dan sepi jelang libur Natal dan Tahun Baru

Terminal tipe C memiliki wewenang pelayanan yang paling kecil, hanya melayani kendaraan umum angkutan perkotaan dan/atau pedesaan.

Terminal Tipe A di Jabodetabek (Pengelolaan Pusat, AKAP/AKDP)

Terminal Pulo Gebang, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok.

Bekasi: Terminal Bekasi (Jl. Ir. H. Juanda).

Bogor: Terminal Baranangsiang.

Depok: Terminal Jatijajar.

Tangerang: Terminal Poris Plawad.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau