Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemacetan Horor di Pelabuhan Gilimanuk, Menhub Soroti Truk Bandel

Kompas.com, 17 Maret 2026, 18:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti sebagian pelaku usaha logistik yang mengoperasikan truk besar di tengah pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026.

Pelanggaran tersebut, katanya, berdampak langsung terhadap meningkatnya volume antrean kendaraan, khususnya di jalur penyeberangan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.

“Masih ada pengusaha logistik yang tidak mematuhi pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas yang telah diberlakukan sejak 13 Maret,” kata Dudy dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Asosiasi Jalan Tol Integrasikan Kamera Tol untuk Deteksi Truk ODOL

Kepadatan kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk BaliKOMPAS.COM/Fitri Anggiawati Kepadatan kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Bali

Pembatasan operasional angkutan barang itu sendiri telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026.

Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasionalnya pada 13–29 Maret 2026 guna menjaga kelancaran arus mudik serta keselamatan pengguna jalan.

Dudy menegaskan, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar menjelang Lebaran.

Namun, jika aturan dilanggar, keberadaan truk besar di jalur mudik berpotensi memperparah kemacetan sekaligus meningkatkan risiko keselamatan, baik di jalan raya maupun di kawasan pelabuhan.

Untuk mengurai kepadatan di lintasan Jawa–Bali, Kementerian Perhubungan menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari penambahan armada kapal hingga percepatan layanan penyeberangan.

“Di antaranya dengan menambah jumlah kapal, menerapkan skema tiba bongkar berangkat (TBB), serta mengoperasikan kapal berkapasitas besar untuk mempercepat proses penyeberangan," kata dia.

"Kapal besar dari rute Padangbai–Lembar juga dialihkan sementara ke lintasan Gilimanuk–Ketapang guna mempercepat penyerapan kendaraan,” lanjutnya.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Daftar Ruas Tol yang Steril dari Truk

Antrean kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, yang akan menyebrang ke Pulau Jawa, Minggu (15/3/2026).ASDP Indonesia Ferry Antrean kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, yang akan menyebrang ke Pulau Jawa, Minggu (15/3/2026).

Selain itu, waktu layanan di dermaga yang sebelumnya sekitar 45 menit diupayakan dipangkas menjadi sekitar 30 menit.

Kemenhub bersama kepolisian juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar pelabuhan, termasuk menghentikan sementara perjalanan truk besar menuju Pelabuhan Gilimanuk, terutama kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih.

Adapun, truk yang dalam kondisi kosong akan diarahkan ke kantong parkir yang telah disiapkan agar tidak menambah kepadatan kendaraan di jalur menuju pelabuhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau