JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia.
Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
Tanah wakaf diimbau untuk didaftarkan dan disertifikatkan. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk mendaftarkan 90 persen tanah wakaf dalam 5 tahun.
"Kami bertekad dalam lima tahun ini minimal 90 persen dari tanah wakaf yang belum terdaftar bisa kita tuntaskan," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bikin Sertifikat Tanah Wakaf, Apa Saja Syaratnya?
Lantas, berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat tanah wakaf?
Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.
Misalnya, luas tanah 100 meter persegi untuk penggunaan non-pertanian dengan prosedur pengakuan dan penegasan hak di Provinsi Jawa Timur, berikut simulasi tarifnya:
Sehingga, total biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf dengan kronologi tersebut adalah Rp 474.000.
Sementara itu, syarat dokumen yang harus dibawa ketika ingin membuat sertifikat tanah wakaf untuk pertama kali, meliputi:
Baca juga: Ratusan Tanah Wakaf Milik NU Lampung Timur Telah Bersertifikat
Selain itu, terdapat beberapa keterangan tambahan yang perlu dibawa, antara lain identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Proses pembuatan sertifikat tanah wakaf memakan waktu selama 98 hari kerja.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini