JAYAPURA, KOMPAS.com - Delapan serikat buruh di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang tergabung dalam Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE KSBSI), menggelar konferensi pers pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan DPC FPE KSBSI Kabupaten Mimika, Munir Tjaya, menyampaikan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan buruh di daerah tersebut.
Munir mengungkapkan bahwa penerapan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektor kabupaten (UMSK) belum sepenuhnya diimplementasikan di Kabupaten Mimika.
Baca juga: Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, Buruh: Kami Sudah Muak dengan Janji
“Banyak perusahaan di Mimika belum menerapkan UMK dan UMSK sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (1/5/2025).
Ia juga menekankan pentingnya penyelenggaraan pengadilan hubungan industrial di Timika untuk mempercepat dan mempermudah proses hukum antara buruh dan pengusaha.
“Peraturan daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal mendesak agar perda yang melindungi dan memprioritaskan pekerja lokal, khususnya orang asli Papua (OAP) dan penduduk berdomisili lama di Papua, segera diberlakukan sesuai amanat UU Otsus,” ujarnya.
Munir menambahkan perlunya pengawasan dan pembinaan tenaga kerja oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua Tengah dan Disnaker Kabupaten Mimika terhadap perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Ia juga meminta keringanan pajak bagi buruh yang bekerja di proyek PT Freeport Indonesia (PTFI).
Baca juga: Demo Buruh di Semarang, Massa Berpakaian Hitam Anarkis, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
“Kami menolak UU Nomor 4 Tahun 2023 terkait skema pensiun 20%-80% dalam regulasi tersebut, karena dinilai tidak adil,” tegas Munir.
Selain itu, ia menuntut jaminan keamanan di area tambang, termasuk penghapusan penggunaan bus anti peluru yang dianggap melelahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pekerja tambang.
“Mendesak pelaksanaan ketentuan perjanjian kerja bersama di PTFI, terutama berkaitan dengan kesehatan buruh perempuan,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.