GOWA, KOMPAS.com – Sidang kasus uang palsu yang diduga diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (4/6/2025).
Sidang ini mengungkap fakta mengejutkan: pengungkapan kasus besar tersebut bermula dari pembayaran cicilan sepeda motor menggunakan uang palsu senilai Rp 900.000.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bripka Adrianto, anggota Reskrim Polsek Pallangga, sebagai saksi kunci.
Baca juga: Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta
Ia merupakan petugas yang pertama kali menangkap salah satu terdakwa, Kamarang.
"Awalnya kami mendapatkan laporan informasi awal tentang adanya warga yang membawa uang palsu dan hendak membayar cicilan sepeda motor," kata Bripka Adrianto di depan majelis hakim.
Polisi kemudian mendatangi lokasi agen BRILink di Kecamatan Pallangga dan memeriksa CCTV.
Dari rekaman itu, polisi mengidentifikasi Kamarang sebagai pelaku yang hendak membayar menggunakan sembilan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Setelah kami mendatangi lokasi kami kemudian memeriksa CCTV dan hasil CCTV ini kami mengidentifikasi Kamarang yang hendak melakukan pembayaran cicilan motor dan dicurigai menggunakan uang palsu," kata Bripka Adrianto saat dicecar oleh hakim.
Kamarang kemudian diamankan pada 16 Desember 2024 di sebuah rumah di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan dua nama lain: Irfandi dan Mubin Nasir.
"Dari hasil keterangan dari Kamarang, kami mendapatkan informasi bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari Mubin melalui perantara Irfandi," lanjut Bripka Adrianto.
Sayangnya, uang palsu senilai Rp 900.000 itu tidak ditemukan sebagai barang bukti karena sudah dibakar oleh Kamarang sebelum penangkapan.
Dalam kasus ini, Irfandi diketahui merupakan pegawai salah satu bank BUMN (BNI), sedangkan Mubin Nasir adalah staf honorer di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar.
Sidang yang menghadirkan total 15 terdakwa dengan agenda berbeda ini ditunda hingga 20 Juni 2026.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 dan sempat menghebohkan warga. Uang palsu tersebut diproduksi di kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Gowa, menggunakan mesin canggih yang mampu mencetak uang palsu nyaris sempurna dan sulit terdeteksi oleh X-ray.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.