LUMAJANG, KOMPAS.com - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar menyoroti polemik yang dialami oleh buruh saat bekerja di perusahaan.
Lewat curhatan yang ia terima dari para buruh, Bupati Indah mendapati laporan jika perusahaan di wilayahnya masih ada yang belum membayar upah pekerja sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Temuan tersebut, disampaikan Indah usai mengikuti diskusi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (1/5/2025).
Kendati tak menyebutkan secara gamblang perusahaan mana dan berapa perusahaan yang dimaksud, Indah mewanti-wanti agar seluruh perusahaan di Lumajang membayar upah pekerja sesuai UMK.
"Mengingatkan kembali kepada perusahaan jika UMK kita (Lumajang) Rp 2,4 juta. Sebab masih ada perusahaan yang membayar pekerjanya di bawah UMK. Karena UMK ini adalah komitmen baik pemerintah, perusahaan dan pekerja," ujar Indah.
Baca juga: Mencoba Layanan WA Sambat Bunda di Lumajang, Benarkah 4 Jam Sudah Dapat Jawaban?
Selain itu, Indah menambahkan, perusahaan di Kabupaten Lumajang sepenuhnya juga dilarang menahan ijazah para pekerja dengan alasan apa pun.
Masalah penahanan ijazah, juga diterima langsung oleh Indah dari masyarakat yang bekerja di sebuah perusahaan wilayah Lumajang melalui WhatsApp (WA) pribadinya.
"Dokumen-dokumen pribadi dari pekerja seperti ijazah, KTP dan sebagainya ini dilarang ditahan oleh perusahaan. Memang ada curhatan-curhatan dari pekerja langsung ke WA saya tentang 3 masalah tadi," kata Indah.
Baca juga: Wabup Lumajang Ogah Tanggapi Pro Kontra Motor PCX untuk Kades
Menanggapi laporan tersebut, Indah mengaku telah menginstruksikan pengecekan kepada perusahaan yang dimaksud.
"Selain bersurat, kami akan mengecek secara langsung ke perusahaan-perusahaan, apakah ketiga poin yang saya sampaikan tadi terjadi di perusahaan-perusahaan (di Lumajang)," kata dia.
Menurutnya, penahanan ijazah dapat berkonsekuensi panjang dan akan mempengaruhi ritme bisnis perusahaan.
"Tindak lanjutnya, kami peringatkan sesuai prosedur dan mekanisme, kalau dia (perusahaan) mengembalikan, selesai. Tapi kalau masih bersikukuh, maka ada sanksi," ujar politisi Gerindra itu.
Baca juga: Banjir Kritik, Pengadaan Motor PCX Rp 7 Miliar untuk Kades Lumajang Jalan Terus
Indah memastikan validitas laporan yang ia terima, benar-benar merupakan kejadian nyata yang dialami masyarakat di tempat mereka bekerja.
"Belum (identifikasi perusahaan yang wanprestasi) namun dari WA yang dikirim ke saya, dia (buruh) bekerja di perusahaan tertentu yang sudah disampaikan ke saya," jelasnya.
Sementara itu, Indah menilai kepatuhan perusahaan di Kabupaten Lumajang dalam menyertakan pekerjanya dalam jaminan kesehatan bermacam-macam.
Ada perusahaan yang patuh dan ada juga perusahaan yang tidak mematuhi.
"Ada juga yang perusahaan belum 100 persen, sekitar 50-60 persen memfasilitasi pekerjanya untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini menjadi perhatian kami untuk pelanggaran-pelanggaran. Apabila ada bukti-bukti akan kami proses," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Hari Buruh, Bupati Lumajang Terima Laporan Ada Perusahaan yang Belum Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.