SURABAYA, KOMPAS.com - Nama mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan kembali mencuat. Kali ini, ia disebut sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan bersama eks Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya.
Kabar penetapan tersangka tersebut mencuat setelah beredar gambar surat nomor B/ 1424 /SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.
Penetapan tersangka ini disebut menindaklanjuti laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim terkait status hukum Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.
Baca juga: Kronologi Nama Dahlan Iskan Sempat Disebut Tersangka Penggelapan, Berawal dari Sengketa Saham
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast belum bisa memberikan penjelasan soal kabar penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
“Lagi cari info ke penyidik,” kata Jules saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/7/2025).
Kuasa Hukum PT Jawa Pos Tonic Tangkau selaku pihak pelapor membenarkan sudah ada tersangka dalam kasus penggelapan saham PT Darma Nyata Press yang dilaporkan oleh kliennya.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimum pada 7 Juli 2025 lalu kepadanya.
Dalam surat nomor B 1424/SP2HP-8/VII/RES 1.9/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa dari hasil gelar perkara tertanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi terhadap saksi Nany Widjaya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Kami sebagai kuasa hukum dari Jawa Pos itu menerima dokumen SP2HP yaitu terkait penetapan tersangka di situ tertera satu nama atas nama Nany Widjaja," katanya Rabu (9/7/2025).
Mengenai kemungkinan Dahlan Iskan juga jadi tersangka, ia mengatakan bahwa yang dilaporkan adalah Nany dan kawan-kawan.
"Pengertian kawan-kawan ini kan relatif bukan hanya kepada satu orang, kalau kalimat kawan-kawan bisa 5 orang 10 orang atau cukup dua orang tapi itu berproses tergantung dari hasil penyidikan dan bukan domain saya yang menentukan," ujarnya.
Sementara itu, Nany Widjaja sebagai terlapor mengaku belum menerima pemberitahuan dari polis pada Rabu kamarin.
"Kami belum menerima pemberitahuan status tersangka klien kami Ibu Nany Widjaja dari penyidik polisi," kata kuasa hukumnya Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan pada pihaknya sebagai terlapor.