NGAWI, KOMPAS.com - Seorang pejabat eselon III di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi berinisial YD diturunkan pangkatnya setelah terbukti melakukan pungutan liar atau pungli terkait penebangan pohon di tepi jalan.
Oknum ASN itu kini dipindahkan tugasnya ke Kantor Kecamatan Paron terhitung pada Rabu (1/4/2026).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Dhiyan Kenop Tri Kuncoro yang dikonfirmasi Senin (30/3/2026) membenarkan pemberian sanksi penurunan pangkat bagi seorang pejabat berinisial DY lantaran terbukti melakukan pungli.
“Yang bersangkutan (YD) menjalani hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dari eselon III ke eselon IV mulai tanggal 1 April 2026,” kata Kenop.
Baca juga: Petugas Imigrasi yang Pungli WNA di Pelabuhan Batam Center Terancam Pembinaan di Nusakambangan
Kenop mengatakan, pemindahan tempat kerja YD dari Dinas Lingkungan Hidup ke Kantor Kecamatan Paron mempertimbangkan aspek kondusivitas dan potensi konflik di lingkungan kerja.
Terlebih, saat pengusulan penjatuhan hukuman disiplin, kata Kenop, Pemkab Ngawi sudah menyebutkan YD akan diturunkan jabatan dari eselon III ke eselon IV.
Baca juga: Duduk Perkara Pungli di Pelabuhan Batam Center: WNA Dikenai Ratusan Dollar Singapura
Tak hanya itu, usulan itu juga menyatakan tempat kerja baru yang akan diduduki YD.
“Waktu kami usulkan kami sudah menyebut di unit mana nanti akan ditempatkan,” ujar Kenop.
Ia mengatakan, YD dipindah ke kantor kecamatan lantaran di semua OPD jabatan eselon IV sudah terisi. Dengan demikian, YD harus menempati jabatan baru eselon IV dilingkup pemerintah kecamatan.
Soal pelanggaran yang dilakukan YD, Kenop menyatakan oknum pejabat tersebut melakukan pelanggaran peraturan daerah terkait penebangan pohon ditepi jalan umum. Sesuai aturan, tidak tarif atau biaya penebangan pohon.
“Tetapi praktiknya ada bukti transfer uang untuk penebangan pohon. Sementara menurut perda harusnya nol rupiah. Nah ini kok ada rupiahnya,” kata Kenop.
Kenop menegaskan, YD melanggar PP 94 tentang disiplin PNS dengan klasifikasi berat tetapi paling ringan.
Sementara sanksi pelanggaran disiplin berat paling berat dapat dilakukan pemberhentian dengan tidak dengan hormat.
“Ada dampak sejauhmana pelanggaran yang dilakukan (YD) pada Pemkab Kabupaten Ngawi. Apalagi yang dilanggar perda,” pungkas Kenop.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang