Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Berita Viral Media Singapura, Petugas Imigrasi Batam Ditahan karena Pungli WNA

Kompas.com, 29 Maret 2026, 18:24 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
Novita Rahmawati

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penahanan terhadap petugas Imigrasi Kelas I TPI Batam berinisial JS, yang menjabat sebagai asisten supervisor di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Paska viralnya petugas Imigrasi Pelabuhan Batam Center, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap WNA Singapura pada 13 dan 14 Maret 2026 lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto menjelaskan penahanan terhadap kedua orang ini dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukakan, setelah laporan pemberitaan dari salah satu media Singapura atas laporan yang dilakukan korban berinisial AC dan NAY dan telah dimuat pada, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Pemprov Jabar Pastikan Tak Ada Pungli di Pantai Sayang Heulang, Hanya Salah Paham soal Tiket Masuk

"Setelah pemberitaan ini viral dan atas instruksi pemerintah pusat, kami lakukan investigasi atas proses masuknya AC dan NAY sesuai dengan laporan pemberitaan Mothership.sg kemarin," jelasnya saat ditemui di Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batuampar, Minggu (29/3/2026) siang.

Dalam penyelidikan dengan menggunakan metode pengawasan melalui data perlintasan penumpang dan pemeriksaan CCTV.

Pihak Imigrasi awalnya mengaku tidak berhasil menemukan korban berninisial AC seperti yang diberitakan sebelumnya. Namun pihaknya berhasil menemukan korban berinisial NAY, yang masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Maret 2026.

Baca juga: Pungli di Pantai Sayang Heulang Garut Viral, Dedi Mulyadi: Jangan Bikin Malu Jabar

Dalam kronologisnya, NAY yang merupakan WNA Myanmar sempat dipanggil menuju ruang pemeriksaan dikarenakan NAY disebut tidak memiliki tiket perjalanan pulang seperti dalam laporan perjalanan masuk ke Indonesia.

"Dari pantauan CCTV pelabuhan, NAY sempat dibawa dan menunggu sampai dua jam. Setelah inilah kami menemukan ada petugas kami yang melakukan permainan dengan pihak ketiga," ujarnya.

Ujo menyebut keberadaan NAY di ruang pemeriksaan, kemudian terpantau oleh AS yang disinyalir merupakan calo di area pelabuhan. AS kemudian mencoba berkoordinasi dengan JS, agar meloloskan korban masuk ke Indonesia.

Baca juga: Kapolda Jabar Jamin Jalur Puncak Bogor Bebas Pungli: Masyarakat Harus Nyaman Berwisata

Saat ini JS sendiri telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JS diketahui menerima uang tunai sebesar 150 Dollar Singapura, dan AS menerima uang tunai sebesar 100 Dollar Singapura dari korban NAY.

"Awalnya ada permintaan uang 150 Dollar Singapura per orang untuk NAY dan dua orang lainnya di tanggal 14 Maret. Setelah negosiasi, NAY hanya mampu membayar total 250 dolar Singapura untuk tiga orang," jelasnya.

Baca juga: Viral Dugaan Pungli di Imigrasi Batam, Wisman Mengaku Diintimidasi

Atas peristiwa ini, Imigrasi Kepri menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berkomitmen melakukan pembenahan internal.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk memperbaiki sistem dan memastikan pelayanan yang bersih dari praktik-praktik tidak terpuji,” jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Dendam 10 Tahun dan Mimpi Orangtua: Pembunuhan Subuh Hari Gegerkan Palembayan Agam
Dendam 10 Tahun dan Mimpi Orangtua: Pembunuhan Subuh Hari Gegerkan Palembayan Agam
Regional
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
Regional
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Regional
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Regional
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Regional
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Regional
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Regional
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
Regional
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
Regional
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Regional
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Regional
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Regional
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Regional
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
Regional
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Buntut Berita Viral Media Singapura, Petugas Imigrasi Batam Ditahan karena Pungli WNA
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat