SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan akan mengikuti arahan pusat yang membatasi pelaksanaan perjalanan dinas maksimal 50-70 persen, demi efisiensi anggaran.
“Saya rasa semua kan pasti kita ini kan harus linier dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Rabu (1/4/2026).
Emil menyatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan kebutuhan setiap masing-masing.
Baca juga: Instruksi Mendagri kepada ASN Pemda: WFH Setiap Jumat hingga Pangkas Perjalanan Dinas
“Tinggal kita pastikan bahwa penerapan yang ini memang sesuai dengan masing-masing OPD-nya. Karena ada OPD yang memang harus mobile,” ucapnya.
“Ada yang memang bisa dimaksimalkan. Mungkin artinya pengurangannya itu secara global atau harus per masing-masing OPD. Atau jauh-jauhnya per masing-masing bidang. Nah ini nanti masalah teknis. Tapi kita pasti menghormati apa menjadi arahan pusat,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah meminta kepala daerah membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas.
“Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," tulis salah satu poin e dalam SE tersebut.
Hal itu dikarenakan dampak efisiensi dan antisipasi penggunaan energi di tengah kondisi global dunia akibat perang di Timur Tengah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang