Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas

Kompas.com, 1 April 2026, 14:02 WIB
Izzatun Najibah,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan akan mengikuti arahan pusat yang membatasi pelaksanaan perjalanan dinas maksimal 50-70 persen, demi efisiensi anggaran.

“Saya rasa semua kan pasti kita ini kan harus linier dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Rabu (1/4/2026).

Emil menyatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan kebutuhan setiap masing-masing. 

Baca juga: Instruksi Mendagri kepada ASN Pemda: WFH Setiap Jumat hingga Pangkas Perjalanan Dinas

“Tinggal kita pastikan bahwa penerapan yang ini memang sesuai dengan masing-masing OPD-nya. Karena ada OPD yang memang harus mobile,” ucapnya.

“Ada yang memang bisa dimaksimalkan. Mungkin artinya pengurangannya itu secara global atau harus per masing-masing OPD. Atau jauh-jauhnya per masing-masing bidang. Nah ini nanti masalah teknis. Tapi kita pasti menghormati apa menjadi arahan pusat,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah meminta kepala daerah membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas.

“Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," tulis salah satu poin e dalam SE tersebut.

Hal itu dikarenakan dampak efisiensi dan antisipasi penggunaan energi di tengah kondisi global dunia akibat perang di Timur Tengah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
Surabaya
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Surabaya
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Surabaya
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Surabaya
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Surabaya
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
Surabaya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Surabaya
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Surabaya
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Surabaya
Teror Buaya di Sungai Tunjung Bangkalan dan Misteri Hilangnya Ibu Anak di Lokasi yang Sama
Teror Buaya di Sungai Tunjung Bangkalan dan Misteri Hilangnya Ibu Anak di Lokasi yang Sama
Surabaya
Beda Petis Madura dan Petis Surabaya, dari Bahan Baku, Tekstur, hingga Sejarahnya
Beda Petis Madura dan Petis Surabaya, dari Bahan Baku, Tekstur, hingga Sejarahnya
Surabaya
Tabrak Truk Parkir, Ibu dan Balita di Jombang Tewas
Tabrak Truk Parkir, Ibu dan Balita di Jombang Tewas
Surabaya
7 ASN Kota Pasuruan Bolos Hari Pertama Kerja, Ancaman Sanksi Menanti
7 ASN Kota Pasuruan Bolos Hari Pertama Kerja, Ancaman Sanksi Menanti
Surabaya
Hemat BBM, ASN Pamekasan Diminta Bersepeda, Model WFH Masih Dibahas
Hemat BBM, ASN Pamekasan Diminta Bersepeda, Model WFH Masih Dibahas
Surabaya
Unair Terima 2.506 Mahasiswa SNBP 2026, Kuota Naik Jadi 23 Persen
Unair Terima 2.506 Mahasiswa SNBP 2026, Kuota Naik Jadi 23 Persen
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau