KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital populer.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).
Aturan ini merupakan turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak-anak.
Baca juga: Akun Anak di YouTube, TikTok, hingga Roblox Resmi Diblokir Mulai 28 Maret
Adapun delapan platform yang menjadi sasaran awal kebijakan ini meliputi:
Kedelapan platform tersebut diminta untuk memblokir atau menonaktifkan akun milik pengguna yang belum memenuhi batas usia yang ditentukan pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pada tahap awal pemerintah memang memfokuskan pengawasan pada layanan media sosial dan jejaring digital yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi anak.
"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," kata Meutya dalam keterangan resminya.
Menurut Meutya, keputusan menyasar delapan aplikasi populer tersebut diambil karena anak-anak Indonesia dinilai sedang menghadapi kondisi darurat di ruang digital.
Berbagai ancaman yang dihadapi anak antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan terhadap platform digital.
Ia menegaskan, penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk membantu keluarga dalam melindungi anak-anak saat menggunakan internet.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya.
Baca juga: Zuckerberg Hubungi CEO Apple soal Keamanan Anak, Terungkap di Sidang
Pemerintah juga mengklaim kebijakan pembatasan usia akses digital ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mengambil langkah tegas dalam regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Meski demikian, Komdigi menyadari implementasi aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.
Penutupan akses ke platform hiburan seperti TikTok atau Roblox diperkirakan memicu keluhan dari anak-anak yang kehilangan akun mereka, sementara sebagian orang tua mungkin harus menghadapi protes dari anak.
Namun demikian, Meutya menilai kebijakan ini merupakan langkah yang perlu diambil untuk melindungi generasi muda.
"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkas Meutya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang