8 Aplikasi yang Akan Blokir Akun Anak di Indonesia, Ada YouTube hingga Roblox

Kompas.com, Diperbarui 09/03/2026, 06:07 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital populer.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).

Aturan ini merupakan turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak-anak.

Baca juga: Akun Anak di YouTube, TikTok, hingga Roblox Resmi Diblokir Mulai 28 Maret

Daftar aplikasi yang membatasi akun anak

Adapun delapan platform yang menjadi sasaran awal kebijakan ini meliputi:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox

Kedelapan platform tersebut diminta untuk memblokir atau menonaktifkan akun milik pengguna yang belum memenuhi batas usia yang ditentukan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pada tahap awal pemerintah memang memfokuskan pengawasan pada layanan media sosial dan jejaring digital yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi anak.

"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," kata Meutya dalam keterangan resminya.

Risiko yang dihadapi anak di ruang digital

Menurut Meutya, keputusan menyasar delapan aplikasi populer tersebut diambil karena anak-anak Indonesia dinilai sedang menghadapi kondisi darurat di ruang digital.

Berbagai ancaman yang dihadapi anak antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga risiko kecanduan terhadap platform digital.

Ia menegaskan, penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk membantu keluarga dalam melindungi anak-anak saat menggunakan internet.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya.

Baca juga: Zuckerberg Hubungi CEO Apple soal Keamanan Anak, Terungkap di Sidang

Pemerintah juga mengklaim kebijakan pembatasan usia akses digital ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mengambil langkah tegas dalam regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Meski demikian, Komdigi menyadari implementasi aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.

Penutupan akses ke platform hiburan seperti TikTok atau Roblox diperkirakan memicu keluhan dari anak-anak yang kehilangan akun mereka, sementara sebagian orang tua mungkin harus menghadapi protes dari anak.

Namun demikian, Meutya menilai kebijakan ini merupakan langkah yang perlu diambil untuk melindungi generasi muda.

"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkas Meutya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau