KOMPAS.com - Saya mencoba membuat akun baru di X (dulu Twitter) dengan memasukkan tanggal lahir yang menunjukkan usia di bawah 16 tahun. Hasilnya, akun justru langsung terkunci (locked) setelah dibuat.
Langkah ini saya lakukan untuk melihat bagaimana implementasi aturan baru yang mulai diterapkan di Indonesia, seiring dengan berlakunya PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Proses pendaftaran awal berjalan seperti biasa. Saya memasukkan nama, alamat e-mail, serta tanggal lahir.
Namun, saat tanggal lahir yang dimasukkan menunjukkan usia di bawah 16 tahun (misalnya tahun kelahiran 2013), sistem tetap mengizinkan akun dibuat.
Baca juga: Mulai Hari Ini, X/Twitter Batasi Usia Pengguna di Indonesia: di Bawah 16 Tahun Bisa Diblokir
Masalah muncul setelah akun aktif. Tak lama kemudian, muncul notifikasi dari X yang menyatakan bahwa akun saya terkunci.
Muncul notifikasi “Your account is locked”
Dalam notifikasi tersebut, X menjelaskan bahwa akun dikunci karena tidak memenuhi batas usia minimum saat akun dibuat.
Pesan yang muncul berbunyi:
“Our Terms of Service require everyone who uses X to be 13 or older, and we have determined that you did not meet the minimum age requirement at the time this account was created.”
Notifikasi yang muncul setelah membuat akun baru X dengan usia di bawah 16 tahun.Setelah akun terkunci, X juga menampilkan tautan menuju halaman bantuan (Help) yang berisi formulir pemulihan akun.
Namun saat saya mencoba membuka tautan tersebut, halaman formulir tidak bisa langsung diakses.
Sebaliknya, muncul keterangan bahwa formulir hanya bisa dibuka oleh akun yang berada dalam kondisi tertentu (locked dengan status spesifik).
Help Center X untuk membuka akun di bawah 16 tahun.Dari percobaan ini, terlihat bahwa mekanisme yang diterapkan X bukan langsung menolak pendaftaran di awal, melainkan mengunci akun setelah dibuat jika terdeteksi melanggar syarat usia.
Dengan kondisi akun terkunci, pengguna praktis tidak bisa menggunakan layanan X seperti biasa, sebelum menyelesaikan proses verifikasi melalui formulir tersebut.