KOMPAS.com - Platform video pendek TikTok menyatakan kesiapannya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan yang resmi berlaku hari ini tersebut, mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di dunia maya.
“TikTok berkomitmen mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)” ungkap TikTok dalam situs resminya pada Jumat (27/3/2026).
TikTok juga memastikan akan berupaya menjadi platform yang aman bagi penggunanya, termasuk remaja.
"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," kata TikTok.
TikTok mengatakan bahwa di platformnya, akun remaja memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis.
Mereka mengatakan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan.
"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," pungkas Tikok.
Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengatakan hingga 27 Maret 2026, baru empat dari total delapan platform yang kooperatif dan siap mematuhi PP Tunas.
Keempat platform tersebut adalah X/Twitter, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.
Menkomdigi mengatakan bahwa platform X/Twitter dilaporkan telah menyelaraskan panduan komunitanya (community guidelines) dengan mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu.
Platform microblogging milik Elon Musk itu sempat meminta perpanjangan waktu. Namun, kini mereka mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun anak di bawah umur mulai hari ini.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah yang lebih komprehensif. Platform ini telah menaikkan batas usia penggunanya menjadi 18+ pada bagian perjanjian pengguna (user content) dan kebijakan privasi (privacy policy).
Baca juga: Komdigi: TikTok Siap Blokir Akun Anak, Roblox Perketat Pengguna Di Bawah Umur
Bigo Live bahkan telah menyurati toko aplikasi App Store (Apple) untuk menaikkan klasifikasi rating aplikasinya dari usia 13 menjadi 18+.