KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi berlaku hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Lewat PP Tunas, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di dunia maya.
Baca juga: PP Tunas Resmi Berlaku Hari Ini, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Dibatasi
Untuk tahap awal, Komdigi menargetkan delapan platform besar, termasuk media sosial dan game, untuk menonaktifkan akun anak sesuai aturan yang berlaku. Kedelapan platform itu dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak, mereka adalah:
Namun, hingga 27 Maret atau sehari sebelum aturan ini efektif berlaku, Komdigi menyebut baru empat platform yang sudah dan siap berkomitmen mematuhi PP Tunas. Keempatnya yakni X/Twitter, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.
Sementara YouTube dan trio aplikasi di bawah naungan Meta (Facebook, Threads, dan Instagram), belum menunjukkan sikap kooperatif.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami perlu mengingatkan juga bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tadi disampaikan, pengenaan sanksi," jelasnya.
Kendati demikian, ia tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan apabila ada platform yang membangkang.
"Tentu kita sekali lagi meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu besok," lanjut Meutya.
Meutya mengatakan tujuan utama dari pengetatan ini bukan sekadar membatasi konten, melainkan untuk melindungi privasi data anak-anak yang selama ini berserakan di platform media sosial dan rawan dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi bisnis.
Baca juga: Komdigi: TikTok Siap Blokir Akun Anak, Roblox Perketat Pengguna Di Bawah Umur
"Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan. Kami juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain, bahwa data-data anak juga dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi," kata Meutya.
Selain Indonesia, beberapa negara lain, seperti Australia juga telah menerapkan aturan pembatasan media sosial dan gadget untuk anak-anak dan remaja di bwah usia 16 tahun.
Meutya mengatakan, bahwa semua anak, baik di belahan negara manapun sama berharganya.
"Karena itu, kami meminta platform untuk memberlakukan juga prinsip anak yang juga dipegang penuh, yaitu universalitas dan juga non-diskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lain tidak diikuti," kata Meutya.
Ilustrasi YouTube.