KOMPAS.com - Hari Raya Idul Adha 2025 jatuh pada awal Juni 2025, tepatnya Jumat (6/6/2025). Hari tersebut termasuk libur nasional dan tanggal merah.
Namun, bulan Juni menjadi bulan terakhir pada tahun 2025 yang punya jadwal cuti bersama sebelum Desember 2025. Mengapa demikian?
Baca juga:
Usai libur Idul Adha 2025, pada hari Senin (9/6/2025) selanjutnya ditetapkan sebagai cuti bersama.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri).
Simak rincian jadwalnya berikut ini.
Selebihnya, tak ada lagi jadwal cuti bersama sepanjang tahun 2025, kecuali sampai pertengahan Desember 2025 yaitu pada Jumat (26/12/2025) untuk cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Baca juga: 7 Wisata Air Terjun di Gianyar Bali untuk Libur Idul Adha
Kamu bisa mengambil long weekend Juni 2025 selama empat hari mulai Jumat (6/6/2025) hingga Senin (9/6/2025), dengan asumsi kamu libur pada akhir pekan. Berikut rinciannya.
Baca juga: 5 Wisata Religi di Kediri Jawa Timur, Liburan Setelah Idul Adha
Selain libur Idul Adha 2025, masih ada tanggal merah bulan Juni 2025 yang jatuh pada Minggu (1/6/2025) sebagai peringatan Hari Pancasila dan Jumat (27/6/2025) sebagai Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
Perlu diingat, ketetapan cuti bersama berbeda bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, pegawai ASN bisa menikmati cuti bersama sebagai hari libur tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sementara itu, ketentuan aturan cuti bersama pegawai swasta berbeda dengan pegawai ASN.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaa tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada perusahaan, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.
Artinya, pegawai swasta yang mendapat libur pada cuti bersama diambil dari jatah cuti tahunannya.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram