Penulis
KOMPAS.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Cagar Alam (CA) Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak dijual seperti yang ramai diberitakan.
Ia memastikan bahwa pengelolaan kawasan konservasi tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada transaksi jual beli yang terjadi.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Selasa (tanggal tidak disebutkan).
Baca juga: Pulau Panjang Sumbawa, Plihan Kawasan Wisata Konservasi di NTB
"Menindaklanjuti isu Pulau Panjang, Kementerian Kehutanan di tingkat tapak sudah melanjutkan koordinasi dengan multipihak, seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Kami memastikan bahwa di lapangan tidak terjadi jual beli Cagar Alam Pulau Panjang," tegas Raja Juli.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas pengelolaan kawasan tetap dilakukan secara rutin. Kegiatan seperti patroli kawasan konservasi digelar secara berkala bersama masyarakat dan pihak-pihak terkait guna menjaga kelestarian wilayah tersebut.
Isu penjualan Pulau Panjang bermula dari kemunculan informasi di sebuah situs daring luar negeri yang menyebutkan pulau tersebut tersedia untuk dijual.
Kabar ini segera mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi NTB yang menyatakan bahwa informasi itu tidak benar dan melanggar hukum.
Pemprov NTB menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh individu maupun badan hukum.
Terlebih lagi, Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan status cagar alam, sehingga tidak bisa dialihkan kepemilikannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut membenarkan hal tersebut. Ia memastikan bahwa Pulau Panjang berstatus hutan dan termasuk dalam kawasan konservasi.
Menurutnya, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh individu atau badan usaha.
Baca juga: Minta Penjualan Pulau Panjang di Situs Online Dihentikan, Anggota DPR: Itu Kawasan Konservasi
"Yang diperbolehkan hanya Hak Guna Bangunan (HGB), itu pun untuk badan usaha dalam negeri. Orang asing dan badan hukum asing tidak bisa memiliki HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Nusron.
Dengan demikian, kabar penjualan Pulau Panjang dinyatakan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah pusat maupun daerah terus melakukan pengawasan terhadap kawasan konservasi untuk memastikan kelestarian dan legalitas pengelolaannya tetap terjaga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang