Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhut Bantah Isu Penjualan Cagar Alam Pulau Panjang di NTB

Kompas.com, 14 Juli 2025, 05:05 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Cagar Alam (CA) Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak dijual seperti yang ramai diberitakan.

Ia memastikan bahwa pengelolaan kawasan konservasi tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada transaksi jual beli yang terjadi.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Selasa (tanggal tidak disebutkan).

Baca juga: Pulau Panjang Sumbawa, Plihan Kawasan Wisata Konservasi di NTB

"Menindaklanjuti isu Pulau Panjang, Kementerian Kehutanan di tingkat tapak sudah melanjutkan koordinasi dengan multipihak, seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Kami memastikan bahwa di lapangan tidak terjadi jual beli Cagar Alam Pulau Panjang," tegas Raja Juli.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas pengelolaan kawasan tetap dilakukan secara rutin. Kegiatan seperti patroli kawasan konservasi digelar secara berkala bersama masyarakat dan pihak-pihak terkait guna menjaga kelestarian wilayah tersebut.

Pulau Panjang dijual di website luar negeri

Isu penjualan Pulau Panjang bermula dari kemunculan informasi di sebuah situs daring luar negeri yang menyebutkan pulau tersebut tersedia untuk dijual.

Kabar ini segera mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi NTB yang menyatakan bahwa informasi itu tidak benar dan melanggar hukum.

Pemprov NTB menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh individu maupun badan hukum.

Terlebih lagi, Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan status cagar alam, sehingga tidak bisa dialihkan kepemilikannya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut membenarkan hal tersebut. Ia memastikan bahwa Pulau Panjang berstatus hutan dan termasuk dalam kawasan konservasi.

Menurutnya, tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dimiliki sepenuhnya oleh individu atau badan usaha.

Baca juga: Minta Penjualan Pulau Panjang di Situs Online Dihentikan, Anggota DPR: Itu Kawasan Konservasi

"Yang diperbolehkan hanya Hak Guna Bangunan (HGB), itu pun untuk badan usaha dalam negeri. Orang asing dan badan hukum asing tidak bisa memiliki HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Nusron.

Dengan demikian, kabar penjualan Pulau Panjang dinyatakan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah pusat maupun daerah terus melakukan pengawasan terhadap kawasan konservasi untuk memastikan kelestarian dan legalitas pengelolaannya tetap terjaga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Liburan Sambil Peduli Bumi, Ini 7 Wisata Ramah Lingkungan di Indonesia
Liburan Sambil Peduli Bumi, Ini 7 Wisata Ramah Lingkungan di Indonesia
Travel Ideas
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Setelah 20 Tahun Gratis, Inggris Kaji Tiket Masuk Museum untuk Turis
Travel News
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Berburu Jejak BTS di Korea Selatan, dari Gang Sempit hingga Pantai Ikonik
Travel News
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Rekomendasi 7 Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu, Cocok Untuk Keluarga
Travel Ideas
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Malang Raya, Banyak Pemandangan Alam
Travel Ideas
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Labuan Bajo Bakal Hening 9 Jam Saat Jumat Agung 2026, Apa Itu?
Travel News
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
3 April 2026 Libur Apa? Bisa Lanjut Long Weekend
Travel News
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Bandara Internasional Palm Beach akan Ganti Nama Jadi Bandara Donald Trump
Travel News
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Daftar Libur April 2026, Ada Long Weekend
Travel News
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Penumpang Trans Jatim Malang Raya Melonjak Saat Libur Lebaran, Kota Batu Jadi Favorit
Travel News
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Travel News
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO, Ini 8 Fakta Menarik Taman Nasional Komodo
Travelpedia
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Ada dari Indonesia! Ini Daftar Pantai Terbaik Asia Tenggara Versi Conde Nast Traveler
Travel News
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Kasus Amsal Sitepu Picu Aturan Baru, Standar Biaya Kretif Desa Wisata Akan Diatur
Travel News
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Lebih dari 100 Persen Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Lebaran 2026
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau