KOMPAS.com - Sejumlah hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluhkan adanya formulir royalti musik yang dikirim oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Wakil Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Agus Ariana, mengatakan, setidaknya separuh dari anggota AHM menerima surat royalti musik tersebut.
"Ada sekitar 10-15 hotel di Mataram yang (dapat surat royalti). Saya enggak tahu juga ada perwakilan (LMKN) dari mana, kok tiba-tiba ada surat itu. Bahkan ketua AHM pun enggak dapat," ungkap Agus saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Bukan Jakarta, 5 Hotel Terbaik Indonesia Ada di Bali, Ini Lokasinya!
Agus menunjukkan isi formulir aplikasi lisensi pengumuman musik di hotel dan fasilitas hotel kepada Kompas.com.
Dalam formulir tersebut, tertera tabel data pemohon berisi nama perusahaan, alamat domisili, kontak, nama direktur, penanggung jawab, website, email, hingga nomor NPWP yang perlu diisi pihak hotel.
Selanjutnya, terdapat catatan dengan keterangan bahwa biaya lisensi ini bakal dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Baca juga: Optimisme Bisnis Hotel Membaik pada Paruh Kedua 2025
Adapun fasilitas hotel yang dikenakan perhitungan royalti musik meliputi ruang tunggu hotel, ruang utama, kafe, restoran, spa dan pusat kebugaran, pusat bisnis, kolam renang, ruang bermain anak, salon, serta gerai atau toko dan lift.
Detail aturan ini juga tertulis dalam SK Kementerian Hukum dan Ham Nomor HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, MOU Nomor 001/LMKN-MOU/XI-2016 dan Nomor: 009/MOU/BPP-PHRI.XVII/11/2016 Tentang Tarif Royalti untuk Hotel dan Fasilitas Hotel.
Nantinya, pembayaran royalti musik akan dilakukan setelah LMKN mengirimkan penagihan (invoce) berdasarkan formulir yang diisi pihak hotel.
"Telah menjadi perhatian kami bahwa kegiatan yang Bapak/Ibu selenggarakan akan memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi pengumuman musik dari LMKN," tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak Irwan Sutiono.
Baca juga: Kenapa Kamar Mandi Hotel Ada di Dekat Pintu Masuk? Ini Jawaban Ahlinya
Selengkapnya, simak daftar tarif royalti musik yang harus dibayarkan hotel kepada LMKN berikut ini.
Baca juga: Ada Indonesia! Ini Daftar 30 Hotel Mewah Terbaik di Dunia
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini